Sidang Kasus Tes Swab, Dokter Sebut Habib Rizieq Shihab Pasien 'Istimewa' di RS Ummi Bogor

Sidang Kasus Tes Swab, Dokter Sebut Habib Rizieq Shihab Pasien 'Istimewa' di RS Ummi Bogor
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Dokter dari Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Nerina Mayakartifa mengungkapkan, Habib Rizieq Shihab merupakan pasien yang memiliki keistimewaan atau privilege di RS Ummi.

Nerina mengatakan, Habib Rizieq dapat langsung dirawat di president suite RS Ummi tanpa harus melalui unit gawat darurat (UGD), karena privilege tersebut.

Hal ini disampaikan Nerina saat menjadi saksi dalam sidang kasus tes swab palsu dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).

"Kebetulan untuk beliau ini kita menyebutnya pasien privilege. Jadi privilege itu berarti dia tidak melewati UGD, dia langsung masuk ke president suite yang kita berlakukan sebagai ruang isolasi," kata Nerina dalam persidangan, Rabu.

Awalnya, hakim bertanya kepada Nerina soal prosedur penerimaan pasien di Rumah Sakit Ummi karena Habib Rizieq langsung ditangani oleh Nerina yang saat itu bukan berstatus sebagai dokter jaga.

Nerina mengatakan, ia langsung menangani Habib Rizieq karena kebetulan masih berada di RS Ummi meski bukan menjadi dokter jaga.

"SOP-nya bagaimana? Kalau ada pasien apakah diserahkan ke dokter yang lagi nganggur yang kebetulan di situ atau dokter jaganya? Saya tanya SOP-nya di rumah sakit, ada SOP-nya enggak di rumah sakit?" tanya hakim.

Nerina kemudian menjawab bahwa Habib Rizieq merupakan pasien privilege yang prosedur penangannya berbeda dengan pasien umum. Ia menuturkan, sebagai pasien privilege dapat langsung ditangani oleh dokter spesialis.

"Jadi protapnya sebetulnya kalau memang kebetulan pasien itu membutuhkan penanganan dokter spesialis, kita langsung tentukan," kata Nerina.

Selain Habib Rizieq, ada dua terdakwa lain yang menjalani sidang hari ini yakni menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas; serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong terkait tes swab yang dijalani di RS Ummi serta menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*** (agn)