Siang Ini, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Akan Sampaikan Pledoi

Siang Ini, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Akan Sampaikan Pledoi
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang menjerat eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dan mantan Caleg PDIP, Agustiani Tio Fridelina, telah memasuki tahapan berikutnya. 

Hari ini, Senin (10/8), kedua terdakwa akan menyampaikan pledoi atas tuntutan yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Juli lalu. 

"Hari ini sidang pledoi dari terdakwa Wahyu dan Tio. Agenda sidang pada siang nanti," ujar Jaksa Moch Takdir Suhan kepada wartawan, Senin (10/8). 

Seperti diketahui, Jaksa KPK menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Wahyu Setiawan. Sedangkan Tio dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Kedua terdakwa dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Caleg PDIP, Saeful Bahri dan Harun Masiku, dalam perkara dugaan suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. 

Wahyu dituntut bersalah karena menerima uang 19 ribu dolar Singapura dan 38.500 dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri melalui Agustiani Tio. 

Selain itu Wahyu juga dituntut bersalah menerima uang Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. 

Khusus Wahyu, Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya. 

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menolak pengajuan Justice Collaborator (JC) dari Wahyu Setiawan, karena terdakwa tidak memenuhi persyaratan sebagai JC. Di antaranya, Wahyu merupakan pelaku utama dalam perkara ini.***