Setahun Sejak UU Baru,Kinerja KPK Merosot

Setahun Sejak UU Baru,Kinerja KPK Merosot
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Pelemahan KPK nampaknya benar terjadi.Tak butuh waktu lama, setahun setelah Undang-Undang KPK disahkan, kinerja lembaga antirasuah terus mengalami kemerosotan. 

KPK saat ini cenderung dilihat sebagai instansi yang memiliki banyak persoalan internal, mulai mundurnya beberapa pegawai dan pejabat struktural,pelanggaran kode etik oleh pimpinan hingga yang terakhir pengadaan mobil dinas. 

Dalam pandangan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang,  justru hal-hal yang tidak terkait penuntasan penanganan korupsi yang mengemuka ke publik. 

“Pemberitaan tentang penanganan korupsi menurun. Sekarang malah didominasi hal-hal yang membangun image buruk. Saya melihat KPK sudah karatan benar,” ujar Saut dalam sebuah webinar bertajuk Refleksi Satu Tahun Pengundangan UU KPK Baru, Sabtu (18/10)kemarin. 

Bahkan, saking sudah menurunnya kinerja KPK, publik saat ini sudah seperti tidak peduli dengan apa yang dikerjakan atau menimpa lembaga tersebut. 

“Setahun belakangan, masyarakat sudah tidak peduli. Masalahnya kita punya tanggung jawab untuk ikut menjaga KPK.’’ 

Menurut Saut, turunnya kinerja KPK saat ini tidak terlepas dari dinamika kepemimpinan di dalam instansi tersebut.  “Jadi, itu memang cerminan dan kita sekarang tidak berharap lebih,” ucapnya. 

Mantan Komisioner KPK lainnya,  Mochammad Jasin melihat pelemahan yang terjadi di KPK juga disebabkan oleh kehadiran dewan pengawas. 

“Dewan pengawas justru membuat kinerja KPK tidak efektif. Untuk melakukan penggeledahan, KPK harus izin dewan pengawan dan itu satu kali 24 jam. Jangankan 24 jam, terlambat 10 menit saja bisa sangat berpengaruh,” jelas Jasin. 

Selain kinerja, mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji juga mengkritisi soal rencana membeli mobil untuk komisioner KPK. 

Menurutnya, KPK semestinya membuat pengadaan sesuai kebutuhan organisasi. “Masalahnya bukan pada fantastis atau tidak harga kendaraan, tapi lebih pada kebutuhan lembaga atas pemanfaatan sarana kendaraan bagi lembaga.’’ 

Indriyanto tak masalah dengan pengadaan mobil dinas sepanjang ada standardisasi di kementerian dan lembaga lain. Namun, dia mengingatkan sarana dan anggaran pengadaan yang tinggi tidak perlu dipenuhi dengan kendaraan dinas. 

Apalagi, budaya KPK telah dibangun dengan bertumpu pada kesederhanaan. Selama ini KPK membatasi diri antara kebutuhan sarana kendaraan lembaga dengan kesediaan anggaran yang dinilai fantastis. 

“Artinya tetap bisa menunda atau bisa diteruskan dengan mempertimbangkan kesederhanaan dan standardisasi keseragaman dengan kebutuhan yang sama dengan institusi lain,” tutur dia. 

KPK menganggarkan pengadaan mobil dinas beserta mobil jemputan lain senilai Rp47,7 miliar. Aggaran untuk pembelian mobil dinas baru bagi Ketua KPK Firli Bahuri senilai Rp1,45 miliar dan empat pimpinan lain mendapat anggaran Rp1 miliar.***