Seragam Baru ASN dan PPPK 2022 Sesuai SE Kemendagri

Seragam Baru ASN dan PPPK 2022 Sesuai SE Kemendagri
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 berubah. Perubahan seragam ASN dan PPPK 2022 tertuang dalam surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait seragam batik untuk Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

Dalam Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI, seragam batik ASN dan PPPK 2022 berwarna dasar biru.

Dalam surat edaran itu diatur tentang corak, spesifikasi teknis, warna, dan kain/bahan untuk seragam batik KORPRI yang akan dipakai anggota KORPRI di seluruh Indonesia.

Ketentuan penggunaan seragam batik KORPRI diatur dalam pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Berikut isi surat edaran tentang seragam batik ASN dan PPPK 2022:

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.

2. Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran.

3. Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Itulah isi Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI di Lingkungan Pemerintah Daerah untuk ASN maupun PPPK 2022. ***