Denda Pelanggar Saat PPKM Darurat di Bandung Capai Rp103 Juta

Denda Pelanggar Saat PPKM Darurat di Bandung Capai Rp103 Juta
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengintesifkan pengawasan dan penindakan atas kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dalam tiga hari, 3-5 Juli 2021, Satpol PP Kota Bandung telah menindak 47 pelanggar.

Sebagian besar pelanggar merupakan pemilik usaha. Mereka disanksi mulai yang ringan sampai pada penerapan denda administratif Rp500 ribu disertai penyegelan.

“Mulai dari dibubarkan, penghentian kegiatan, sampai penahanan identitas penduduk dan sedang proses denda administratif. Pembubabaran itu lebih banyak di tempat kuliner. Kemudian [pembubaran] secara paksa itu kegiatan tempat karaoke,” Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, saat memberikan keterangan pers secara virtual, Selasa (6/7/2021) Kemarin.

Secara umum, katanya, masyarakat sudah memahami aturan PPKM Darurat dengan menjaga standar protokol kesehatan. Namun para pelaku usaha yang kerap kucing-kucingan dan tetap membandel. Padahal, Pemkot Bandung telah menyosialisasikan peraturan sebagai regulasi pelaksanaan PPKM Darurat. 

“Ada berbagai alasan yang disampaikan, mulai dari alasan klasik tentang kebutuhan. Kedua, terkait sosialisasi dengan alasan mereka belum mengetahui. Padahal setiap Perwal yang turun, langsung diteruskan baik berupa surat kewilayahan terkait Perwal. Ada juga melalui woro-woro,” katanya.

Idris menuturkan, para pelaku usaha itu menjadi mayoritas pelanggar. Sejak Januari hingga Juni 2021 Satpol PP mencatat ratusan pelanggar sudah ditindak dan disanksi denda administratif hingga terkumpul sebanyak Rp103.500.000.

“Yang jelas dihentikan, lalu disegel dan kemudian diproses denda administratif. Kita lihat kalau pelanggarannya berulang dan lain lain kita bisa ajukan pembekuan izin usaha sampai pencabutan. Penyegelan ini berlaku 14 hari,” urainya.

Idris mengaku juga bekerja sama dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan aparat penegak hukum guna menindak pelanggar PPKM Darurat, yakni melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) ‘on the street’.

Edisi perdana penindakan sidang tipiring on the street ini sudah dilakukan di kawasan Bandung Kidul, tepatnya di seberang Pasar Kordon. Dari kegiatan ini sebanyak 25 pelanggar langsung ditindak dengan sidang di tempat.

“Ini kolaborasi kita dengan semua jajaran hingga di tingkat provinsi. Di Kota Bandung masih ada 4 kali lagi sampai tanggal 19 (Juli). Nanti sidang tipiring on the street ini akan ada lagi tanggal 8, 12, 15 dan 19,” dia menerangkan.

Kini memang sudah tidak ada banyak waktu untuk sosialisasi. Karena masyarakat sudah paham dengan situasi dan kondisi terkini. Meski begitu, Satpol PP tetap mengedukasi masyarakat mengenai regulasi penanganan Covid-19.***