Selain KPK, RUU Perampasan Aset Juga Diminta PPATK untuk Segera Disahkan

Selain KPK, RUU Perampasan Aset Juga Diminta PPATK untuk Segera Disahkan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Tidak hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menagih kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.

RUU ini diyakini banyak pihak akan membuat para koruptor kapok karena bisa dimiskinkan. 

Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala PPATK  Ivan Yustiavandana. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Ivan kembali menagih DPR untuk segera menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 semester 2.

"(PPATK) Menginisiasi dan mendorong percepatan penetapan RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana," kata Ivan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Menurut Ivan, RUU ini penting dalam rangka mengisi kekosongan hukum terkait penyelamatan aset tindak pidana yang selama ini tidak bisa diambil oleh negara karena pelaku meninggal dunia, dan kasus-kasus yang sulit dibuktikan dalam peradilan pidana.

"Sebagaimana telah kami sampaikan pada kesempatan RDP dengan Komisi III DPR RI bahwa RUU dimaksud perlu segera ditetapkan dalam rangka untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelamatan aset, khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia, serta aset yang terindikasi tidak pidana tempted asset namun sulit dibuktikan pada peradilan pidana," paparnya.

Baca Juga : Dalih untuk Tingkatkan Pemberantasan Korupsi, KPK Minta RUU Penyadapan dan Perampasan Aset Segera Disahkan

Menurut Ivan, aset-aset yang gagal dirampas untuk negara tersebut berdampak pada status aset yang maksudnya akan menjadi aset status quo dan sangat merugikan penerima negara, khususnya dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penegakan hukum. Untuk itu, pihaknya meminta agar RUU ini bisa masuk ke Prolegnas Prioritas Semester 2 tahun 2022, atau awal 2023.

"Disampaikan kepada anggota Komisi III DPR RI bahwa RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana telah masuk dalam long list program legislasi nasional 2020-2024 dan saat ini tengah menunggu dukungan dari anggota Komisi III DPR RI untuk masuk ke dalam prioritas semester 2 Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023," tutup Ivan.***

Baca Juga : Dorong UU Perampasan Aset, Jokowi: Tahun Depan Insyaallah Bisa Selesai