Selain Kasus Akses Ilegal, Richard Lee Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Selain Kasus Akses Ilegal, Richard Lee Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Dokter Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik berasarkan laporan dari Kartika Putri. Dengan demikian, dokter yang juga pemilik sebuah klinik kecantikan itu kini menyandang dua status tersangka sekaligus, setelah sebelumnya dia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus akses ilegal.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkap alasan kenapa pihaknya menjadikan Richard Lee sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik laporan Kartika Putri. Diduga produk yang diteliti oleh suami Reni Effendi di laboratorium berbeda dari produk yang dipromosikan oleh Kartika Putri meskipun secara merek sama.

’’Kenapa laporan Kartika Putri ini dinaikkan jadi tersangka? Awal mulanya Richard Lee membeli kosmetik melalui online. Apakah benar itu produk si Helwa atau tidak, kan kita tidak tahu namanya juga produk online,” kata Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan Selasa (5/4/2022).

Kecurigaan penyidik lantaran produk yang diteliti Richard Lee tidak ada BPOM. Sementara semua produk Helwa disebut Kombes Auliansyah Lubis sudah memiliki izin BPOM.

’’Jadi sebenarnya yang di-endorse Kartika Putri, produk itu telah memiliki izin dari BPOM,dan merupakan produk yang aman. Namun di media sosial, Kartika Putri disebut meng-endorse produk abal-abal dan lain sebagainya,” jelasnya.

Kombes Auliansyah Lubis juga melihat kesalahan yang dilakukan Richard Lee saat melakukan penelitian di laboratorium. Menurutnya, ada prosedur yang salah dilakukannya lantaran tidak memfoto dan hal hal teknis lainnya.

’’Richard Lee menyatakan ada banyak korban yang melapor ke dia, tapi sampai saat ini dia tidak bisa menghadirkan siapa- siapanya (korban yang dimaksud, Red),” tandasnya.

Seperti diketahui, persetuan antara Kartika Putri dengan Richard Lee berawal dari sebuah produk kecantikan. Istri dari Habib Usman bin Yahya itu awalnya mempromosikan produk kecantikan di media sosialnya. Setelah dilteliti oleh Richard Lee, produk tersebut diduga mengandung bahan berbahaya.

Terkait permasalahan tersebut, Kartika Putri dan Richard Lee sempat melakukan pertemuan untuk menyelesaikan permsalahan secara kekeluargaan, namun tak membuahkan hasil. Kartika Putri juga sempat melayangkan surat somasi. Sampai akhirnya perempuan 31 tahun itu melaporkan Richard Lee terkait kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. Menanggapi hal itu, Richard Lee melaporkan balik Kartika Putri ke Polda Sumsel terkait kasus yang sama. ***