Selain Diharamkan dalam Islam, Ini Bahaya Konsumsi Babi dari Segi Kesehatan

Selain Diharamkan dalam Islam, Ini Bahaya Konsumsi Babi dari Segi Kesehatan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Dalam aturan agama Islam, daging babi haram untuk dikonsumsi. Mungkin ada yang tidak tahu mengapa babi diharamkan?

Dikutip dari situs Indonesia Halal Training and Education Center (IHATEC), ada banyak alasan, kenapa babi haram dalam Islam, salah satunya karena alasan kesehatan.

Masih dari sumber yang sama, disebutkan bahwa babi adalah hewan yang diharamkan untuk dimakan selain bangkai, darah dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah.

Hal itu sudah menjadi alasan yang kuat, kenapa babi haram dalam Islam. Dalam Al Quran Surah An Nahl ayat 115 juga sudah disebutkan alasan kenapa babi haram dalam Islam:

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.“(Q.S. An Nahl: 115)

Pada dasarnya, makanan haram merupakan makanan yang dilarang untuk dikonsumsi. Bila tetap dikonsumsi, maka yang mengkonsumsi makanan haram tersebut akan mendapat dosa.

Berdasarkan tafsir dari Ibnu Katsir Rahimahullah melalui kitabnya,Tafsir Al-Qur’an al-Azim disebutkan haramnya memakan babi sebagai berikut:

“Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 36).

Haramnya babi juga berdasar pada ijma’ atau kata sepakat ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibn ‘Arabi rahimahullah. Penyusun Ahkam Al-Qur’an berkata:

“Umat telah sepakat haramnya daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘daging’ karena babi adalah hewan yang disembelih dengan maksud mengambil dagingnya. Tidak Hanya dagingnya yang diharamkan, lemak babi juga termasuk dalam larangan daging babi.” (Ahkam Al-Qur’an, 1: 94).

Namun haramnya babi tidak hanya sebatas pada daging dan lemak, namun juga termasuk kulit, rambut, tulang dan anggota tubuh lainnya. Hampir semua bagian tubuh babi diharamkan untuk dikonsumsi.

Babi menjadi inang dari banyak parasit dan penyakit berbahaya yang menyebabkan penyakit cacingan. Babi juga hanya mengeluarkan sekitar 2 persen dari seluruh kandungan asam uratnya dan 98 persen masih tersimpan dalam tubuh.

Ada banyak penyakit yang bisa ditimbulkan jika kita mengkonsumsi daging babi, salah satunya kolesterol yang bisa menyebabkan penyumbatan pembuluh darah.

Kandungan lain yang berbahaya dalam babi yaitu dagingnya mengandung cacing pita dengan panjang mebapai 2 - 3 meter. Pertumbuhan telur cacing pita dalam otak manusia bisa menyebabkan gila dan histeris.

Cacing lain yang tumbuh dalam tubuh babi yaitu trichinosis yang tak dapat dibunuh meskipun dimasak. Tumbuhnya cacing ini dalam tubuh manusia dapat menyebabkan kelumpuhan dan ruam kulit.

Tak hanya cacing, babi juga membawa bibit penyakit seperti bakteri tuberkulosis (TBC) dan bakteri lain, virus cacar, serta parasit protozoa. Jadi, sudah jelas kan, kenapa babi haram dalam Islam?