Sebut Penegakan Hukum Diskriminatif kepada HRS, Fadli Zon : Mengganggu Rasa Keadilan

Sebut Penegakan Hukum Diskriminatif kepada HRS, Fadli Zon : Mengganggu Rasa Keadilan
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Gerindra, Fadli Zon ikut berkomentar tentang pro kontra yang menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS).

Menurutnya, penegakan hukum kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut terasa diskriminatif. Ia pun tidak menyangkal bila sosok Habib Rizieq memang tidak disukai oleh pemerintah.

Padahal, kata Fadli, perlakuan secara diskriminatif itu mengganggu rasa keadilan sebagian masyarakat. Hal itu ia sampaikan saat berdiskusi dalam tayangan Youtube Indonesia Lawyers Club (ILC), Sabtu (28/11).

"Sosok Habib Rizieq Shihab bukanlah seorang yang disukai oleh pemerintah."

"Walaupun tidak mempunyai masalah hukum karena sudah SP3 (surat penghentian penyidikan dan penuntutan), tidak punya masalah hukum juga di Arab Saudi."

"Tetapi diperlakukan secara diskriminatif, ini yang menurut saya mengganggu rasa keadilan di sebagian masyarakat," kata Fadli, dikutip dari tayangan Youtube ILC, Minggu (29/11/2020).

Menurutnya, upaya diskriminatif itu diperkuat dengan penggunaan Undang-Undang yang dipakainya.

Pasalnya, Fadli mendapat informasi penegakan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab akan menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kenapa penerapan atau upaya untuk penegakkan hukumnya begitu diskriminatif."

"Tidak betul-betul mau mencari atau menegakkan hukum, apalagi belum apa-apa Undang-Undang yang mau dipakai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018."

"Itu tentang karantina kesehatan yang tidak memadai dalam memayungi peristiwa-peristiwa yang terjadi belakangan ini," ungkap Fadli.

Selain itu, lanjut Fadli, diskriminatif juga diperkuat dengan banyaknya pelanggaran protokol kesehatan lain.

Fadli menyebut data dari Bawaslu menunjukkan ada 398 pelanggaran protokol kesehatan lainnya.

Namun, semua pelanggaran tersebut tidak ditindak tegas seperti kasus Habib Rizieq ini.

"Banyak pelanggaran protokol kesehatan, ada 398 menurut Bawaslu, di Jawa Tengah juga demiikian."

"Tapi tidak ada upaya serius yang dilakukan seperti sekarang."

"Kalau kita mau menegakan hukum, kita harus berangkat dari rasa keadilan," ungkapnya.***