Satpol PP Kabupaten Bekasi Beri Peringatan Restoran tak Terapkan Prokes

Satpol PP Kabupaten Bekasi Beri Peringatan Restoran tak Terapkan Prokes
Lihat Foto

WJtoday, Kab Bekasi - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, menggelar operasi yustisi penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang menyasar sejumlah restoran dan rumah makan di kawasan kuliner Grand Wisata, Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan, pada Senin, (27/9).

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kadarudin mengatakan, masih terdapat beberapa rumah makan dan restoran yang tidak mematuhi peraturan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. 

"Kami berikan surat peringatan kepada rumah makan yang tidak menerapkan prokes Covid-19. Ada beberapa rumah makan dan restoran yang meja dan kursinya tidak disekat, tidak menyediakan cek suhu maupun tempat cuci tangan," kata Kadarudin dalam keterangannya, yang dikutip pada Selasa (28/9/2021).

Dia mengatakan dengan turunnya PPKM level 3 di Kabupaten Bekasi, restoran dan rumah makan diperbolehkan membuka sesuai anjuran pemerintah dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Baca juga: Pj Bupati Bekasi: Pelajaran dari Negara Lain, Masker Dilepas Pandemi Naik Lagi

"Kami memberikan arahan dan sosialialisasi untuk tetap menerapkan prokes Covid-19, apabila terdapat rumah makan yang membuka 100 persen pengunjung, kita berikan sanksi dan apabila masih bandel kita segel dan tutup sementara," tegas Kadarudin.

Menurutnya, untuk menjaga agar kasus Covid-19 dapat dikendalikan, diperlukan adanya kerjasama semua pihak, termasuk dari para pelaku usaha dan masyarakat.

"Tanpa adanya kerjasama dengan pengusaha dan masyarakat, penegakan peraturan PPKM akan kurang efektif. Kalau saling mendukung, mudah-mudahan pandemi ini bisa terselesaikan dengan cepat dan perekonomian bisa dapat membaik kembali." pungkasnya.  ***