Satpam Bukan Lagi Pekerjaan Biasa,Kini Satpam Menjadi Profesi

Satpam Bukan Lagi Pekerjaan Biasa,Kini Satpam Menjadi Profesi
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Satuan Pengamanan atau populer disebut Satpam kini tak bisa dipandang lagi sebagai pekerjaan biasa.

Ada perubahan besar yang mengatur tentang Satpam dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang ditantangani Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pada 5 Agustus 2020 lalu. 

Dari 48 pasal yang mengatur Satpam,salah satu pasal menyebutkan kalau Satpam kini bukan lagi pekerjaan biasa namun sudah menjadi profesi.

"Sebagai profesi mereka nanti punya keahliaan khusus, lisensinya dari Kepolisian.Disitu nanti ada Diklat,kurikulum,instruktur.Itu nanti dari kepolisian semua yang mengatur," ungkap Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, usai  membuka Rapat Koordinasi Korbinmas Baharkam Polri-ABUJAPI di Hotel Savoy Homann, Bandung, Jawa Barat, Kamis 15 Oktober 2020.

Mengacu pada SK Menteri Tenaga Kerja,jelas Agus,nanti pihak kepolisian akan berkejasama dengan Lembaga Uji Kompetensi dan Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan guna mendapatkan kompetensi.

"Setelah mengikuti pelatihan dan mendapatkan ijazah sebagai tanda lulus selesai kemudian ada pengukuhan.Kalau dulu tidak ada pengukuhan," jelas Agus.

"Usai pengukuhan nanti mereka punya SK Kepangkatan kemudian punya Kartu Tanda Anggota dan Kartu Kewenangan sama Buku Riwayat Satpam.Dalam buku ini nanti terdata masa kerja,kepangkatan.Semua ini nantinya berkorelasi dengan kompensasi."

Asosiasi asosiasi nantinya bersama ABUJAPI juga punya kewajiban kewajiban.Salah satunya mendirikan organisasi profesi sebagai tempat bernaung dan berhimpun profesi Satpam untuk berjuang meningkatkan kualitas kemampuan dan kesejahteraan profesi Satpam.

" Asosiasi nanti bertugas menyusun Kode Etik bersama Polri sebagai pembina dan ABUJABI serta asosiasi lainnya," tutur Agus.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto

Selain menjadikan pekerjaan Satpam sebagai profesi,salah satu langkah lainnya untuk meningkatkan kemuliaan dan kesejahteraan profesi Satpam adalah mengganti seragam.

Pakaian dinas satpam yang baru ini payung hukumnya adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. 

Seragam satpam akan disertai pangkat serta menjadi warna coklat seperti seragam anggota kepolisian.

"Untuk filosofi seragam satpam yang warna coklat muda untuk baju dan coklat tua untuk celana, dengan makna coklat identik dengan warna tanah atau bumi, kayu, dan batu, yang berarti warna alami," kata Agus. 

Dalam Perkap tersebut, seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) satpam adalah kemeja lengan pendek berwarna putih, celana panjang biru tua untuk laki-laki, serta rok panjang atau kulot untuk perempuan.

Kemudian, Pakaian Dinas Lapangan (PDL) terdiri dari kemeja lengan panjang dan celana panjang biru tua untuk laki-laki dan perempuan.

Kemiripan warna seragam satpam dengan polisi diharapkan dapat menimbulkan kedekatan emosional hingga menumbuhkan kebanggaan.

"Menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas, memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," ucapnya.

Selain itu, jenis seragam satpam juga bertambah menjadi lima macam. Di peraturan sebelumnya, hanya terdapat empat macam seragam satpam.

Kelimanya terdiri dari, PDH, Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

Seragam baru bagi anggota Satpam yang baru ini memang mirip dengan seragam Polisi, walau mirip, seragam itu tetap tidak sama karena seragam baru Satpam warnanya harus mempunyai Gradasi sebesar 20 persen dari seragam Polisi.

Pemberlakuan seragam dan atribut anggota satpam sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

Meski begitu, nggak kemudian seluruh satpam di Indonesia harus ganti seragam. Mereka masih bisa menyesuaikan dengan peraturan lama.Hanya, setahun ke depan, seragam satpam harus sudah benar-benar diganti dengan yang baru.

"Paling lambat 1 tahun terhitung sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan," terang Agus .

Ketua Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Jabar Agus Vickram

Ada 200.000 orang anggota Satpam di Jabar 
Upaya pemuliaan dan penigkatan kesejahteraan profesi Satpam disambut baik oleh stake holder.

Ketua ABUJAPI Jabar Agus Vickram menyatakan akan melaksanakan apa yang telah diamanatkan oleh Kapolri tentang kebijakan baru baik itu seragam, standar upah dan standar keahlian dengan pelatihan pelatihan. 

“Kepolisian kan mau memuliakan profesi satpam tentu saja kami mendukung dengan kebijakan kebijakan tersebut,” ujarnya.

Menurut Agus Vickram,di Jawa Barat saja dari data yang ada di Polda Jabar dan berada di bawah naungan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) terdapat 70.000 orang anggota yang sudah Gada Pratama.

"Tapi di Jabar masih sedikit Satpam yang bernaung di bawah BJUP, jika diakumulasi dengan yang swakelola seperti Satpam Perumahan,Satpam Pabrik dan juga perkantoran jumlahnya lebih kurang ada 200.000 orang," tutur Agus.

Karena seluruh upaya pemuliaan Satpam biayanya dibebankan kepada anggota,menurut Agus, asosiasinya kini sedang berupaya melakukan kerjasama dengan pihak pihak terkait dalam bidang ketenagakerjaan agar uji kompetensi bagi profesi satpam bisa terpenuhi dengan fasilitas  subsidi dari program program pemerintah peningkatan sumber daya manusia.

"Di Jawa Barat sendiri uji kompetisi ini sudah berjalan," ungkap Agus.

Menyangkut waktu penggantian seragam meskipun belum final namun Agus berharap ada peraturan turunan yang mengatur lebih teknis, kapan diterapkannya seragam baru tersebut.

"Mewakili asosiasi kami sih berharap bisa dilakukan di akhir tahun.Berbarengan dengan Hari Ulang Tahun Satpam ke 40.Biasanya akhir tahu ada kontrak baru.Nah,seragam baru biasanya dibagikan kepada anggota," pungkas Agus. ***