RUU IKN: Presiden Tunjuk atau Setop Kepala Otorita Ibu Kota Negara

RUU IKN: Presiden Tunjuk atau Setop Kepala Otorita Ibu Kota Negara
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur akan dipimpin oleh Kepala Otorita dan dibantu Wakil Kepala Otorita IKN yang dapat ditunjuk dan diberhentikan langsung oleh Presiden.

Hal itu tertuang dalam rancangan atau draf rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) baru dari pemerintah yang telah diberikan kepada DPR untuk dibahas. 

"Pemerintahan Khusus IKN […] dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," bunyi pasal 9 draf RUU IKN.

Otorita IKN merupakan lembaga pemerintah setingkat kementerian yang akan dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN.

RUU IKN juga mengatur masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN selama lima tahun. Mereka juga dapat diangkat kembali oleh Presiden dalam masa jabatan yang sama. Baik Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita juga bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya berkahir.

"Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir," bunyi pasal 10 ayat 2 draf RUU IKN.

Selain itu, draf UU IKN turut mengatur bahwa Pemerintahan IKN akan dikecualikan dari ketentuan aturan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum (Pemilu).

IKN hanya bisa melaksanakan pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemilu anggota DPR, dan pemilu memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sementara itu, pasal 13 ayat 3 Draf RUU IKN mengatur bahwa penyusunan dan penetapan daerah pemilihan (Dapil) anggota DPR dan anggota DPD RI di IKN dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan konsultasi bersama Otorita IKN.

"Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan perhitungan dalam penentuan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada daerah yang berbatasan langsung dengan kawasan IKN […] maka penentuan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada daerah tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat 2 pasal 13 draf UU IKN.***