Rommy Bebas, KPK Akan Ajukan Kasasi

Rommy Bebas, KPK Akan Ajukan Kasasi
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy akhirnya bebas. Ia keluar dari Rutan KPK pada Rabu, 29 April 2020.

Rommy bebas hari ini setelah permohonan bandingnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 20 April lalu. Hakim mengurangi vonis Romahurmuziy.

Romy mengatakan, pembebasannya hari ini merupakan berkah Bulan Ramadan sehingga ia bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

"Alhamdulillah meskipun kami belum puas dengan putusan pengadilan tinggi karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang memang mengemuka di persidangan, tetapi ini adalah berkah bulan Ramadan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," ucap dia, Rabu (29/4/2020) malam.

KPK Akan Ajukan Kasasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mengambil langkah hukum kasasi atas vonis ringan yang didapat Muchammad Romahurmuziy di pengadilan tingkat banding. 

Lembaga antirasuah itu berharap Mahkamah Agung (MA) dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi sesuai fakta hukum yang ada.

Pernyataan ini merespons bebasnya terdakwa Romahurmuziy dari penjara sebagaimana ketetapan MA dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Rabu (29/4/2020).

Ali mengungkapkan alasan pihaknya menempuh kasasi, yakni majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tetapi tidak sebagaimana mestinya.

"Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis banding terkait penerimaan uang oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwa," katanya.

Ia menambahkan, majelis hakim banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya.

Hal itu terlihat pada saat majelis hakim banding tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan jaksa penuntut umum atas pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

"Selain itu, majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah," terangnya. ***