Rizky Febian Diperiksa Bareskrim Soal Duit Donasi Rp400 Juta dari Doni Salmanan

Rizky Febian Diperiksa Bareskrim Soal Duit Donasi Rp400 Juta dari Doni Salmanan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kasus penipuan aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan terus merembet ke kalangan public figure. Kali ini, giliran penyanyi Rizky Febian yang diperiksa Bareskrim Polri.

Rizky datang memenuhi panggilan polisi bersama kuasa hukumnya, Rabu sore (16/3/2022).

Kepada wartawan, pelantun lagu Makna Cinta ini mengaku dicecar sebanyak 19 pertanyaan dari penyidik. Adapun Rizky Febian diperiksa selama hampir 4 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Anak Sulung Komedian Entis Sutisna alias Sule dimulai dari pukul 14.00 WIB hingga 17.42 WIB. Namun demikian, ia dan kuasa hukumnya enggan menjelaskan secara gamblang materi pemeriksaan.

"Mencoba untuk jujur apa pun itu, dan kami serahkan semua kepada yang di atas (Tuhan)," kata Rizky Febian usai diperiksa.

Di sisi lain, ia juga mengaku kaget saat mendapat panggilan dari polisi berkaitan dengan kasus Doni Salmanan. Ia memang sempat menerima uang Rp 400 juta dari Doni.

Pemberian uang tersebut terjadi pada bulan September 2021 saat dirinya menggunggah foto minuman racikannya di media sosial Instagram. Minuman tersebut lantas dihargai Doni Salmanan senilai Rp 400 juta.

Namun demikian, Rizky tidak tahu-menahu jika uang tersebut hasil dari tindak pidana pencucian uang. Kasus ini menjadi pembelajaran baginya untuk menjadi lebih baik lagi ke depannya.

"Waktu itu saya juga tidak tahu-menahu juga. Maksudnya biarkan ini jadi pelajaran buat saya ke depannya," demikian Rizky Febian.

Ia menyatakan bahwa pemeriksaannya kali ini hanya untuk memenuhi pemanggilan Bareskrim Polri.

"Saya mah santai-santai aja padahal. Saya cuma ikuti panggilan, laporan. Toh saya ingin cari kebenaran. Yang terpenting ke depannya saya jadi lebih tau buat hidup saya," ungkap Rizky.

Lebih lanjut, Rizky membantah bahwa donasi yang diterima dari Doni Salmanan murni untuk acara donasi di sebuah yayasan.

"Karena kan mungkin sudah tau, beritanya sudah kemana-mana. Itu saya lakukan untuk donasi, untuk yayasan saya itu. Waktu itu saya nggak tahu menahu. Biarkan ini jadi pelajaran buat saya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai membidik enam orang publik figur yang diduga turut menerima aliran dana dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan.

"Nanti akan kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, saudara DM, saudara MR, saudara FR, saudara DS dan DS," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Asep menuturkan nantinya keenam publik itu bakal diperiksa sebagai saksi. Rencananya, seluruhnya bakal diperiksa pada Jumat hingga Senin pekan depan.

"Rencananya hari Jumat besok dan Senin minggu depan," jelas Asep.

Lebih lanjut, Asep menuturkan pihaknga akan terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Termasuk, kata dia, kemungkinan adanya tersangka lain dalam pusaran kasus Quotex.

"Terhadap kasus ini penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," pungkas Asep.

Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan sebelumnya meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex. 

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.***