Resmi Ditahan Jerinx SID: Tidak Gentar Demi Memperjuangkan Nyawa Rakyat

Resmi Ditahan Jerinx SID: Tidak Gentar Demi Memperjuangkan Nyawa Rakyat
Lihat Foto
Wjtoday, Denpasar - Drummer Superman Is Dead, Jerinx (Jrx), ditahan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Jerinx menyatakan siap menjalani proses hukum yang berlaku.

Jerinx dijerat dengan UU ITE Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, sebagai syarat administrasi, sebelum ditahan Jerinx diwajibkan melakukan Rapid test di RS Bhayangkara Denpasar.  Hasil rapid test Jrx menunjukan Non reaktif.

Sebelum masuk sel Tahanan Jerinx menyatakan tidak gentar karena memperjuangkan nyawa rakyat yang jadi korban karena kebijakan kewajiban rapid test COVID-19 sebagai syarat administrasi. Jerinx mengatakan kritik tersebut dipersembahkan kepada para ibu-ibu.

"Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx

Jerinx berharap tak ada lagi ibu-ibu yang jadi korban akibat kebijakan wajib rapid test sebagai syarat administrasi. "Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," harapnya.***