Rencana Merger Grab-Gojek, KPPU Lihat Potensi Monopoli dan Langgar Aturan

Rencana Merger Grab-Gojek, KPPU Lihat Potensi Monopoli dan Langgar Aturan
Lihat Foto
WestJavaToday, Jakarta - Rencana akuisisi Gojek oleh Grab menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Sejumlah pihak khawatir rencana penggabungan ini akan menimbulkan monopoli di segmen transportasi online. 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) buka suara terkait potensi pelanggaran aturan dan monopoli jika dua perusahaan aplikasi transportasi daring tersebut.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, merger antara Grab dan Gojek menjadi tantangan bagi pengawas persaingan usaha di Indonesia.

Dia menjelaskan, Indonesia masih menggunakan sistem post-notification untuk proses notifikasi merger dan akuisisi usaha. Artinya, penggabungan atau peleburan usaha wajib diberitahukan ke KPPU selambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.

"Terkait ini nanti, merger Grab dan Gojek, memang iya (berpotensi melanggar aturan persaingan usaha). Karena dari market share, keduanya memang pemimpin pasar," kata Guntur, Selasa (8/12/2020).

Namun, KPPU tidak bisa berkomentar lebih lanjut akibat konsekuensi dari sistem post-notification tersebut. Dia menuturkan pihaknya sebenarnya berharap sistem ini bisa diubah menjadi pre-notification.

"Kemarin kami berharap ini dimasukkan UU Cipta Kerja, karena ada kepentingan bagi investor dan pelaku usaha kalau notifikasinya pre, sehingga ada kepastian," ujarnya.

KPPU juga belum bisa memberikan penilaian apapun, apakah merger atau akuisisi ini nantinya diterima atau ditolak. Meskipun dalam kewenangannya, KPPU bisa menerima atau menolak rencana merger atau akuisisi tersebut.

"Namun hasil penilaiannya akan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Semoga ini ada hikmahnya, supaya memberikan dorongan lagi ke kita pentingnya notifikasi merger diubah menjadi pre-notification," tandasnya.  

Sebelumnya juga Guntur tak menampik potensi konsentrasi pasar jika keduanya merger. Pasalnya, tidak ada lagi persaingan di pasar transportasi daring, khususnya untuk kendaraan roda dua.

"Dari sisi konsentrasi pasar, pastinya akan semakin terkonsentrasi. Karena keduanya ada di pasar bersangkutan yang relatif sama," kata Guntur, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (4/12/2020).

Sementara itu, regulator transportasi di Indonesia, Kementerian Perhubungan mengaku tak terlalu mempermasalahkan isu merger tersebut.

Pasalnya, Kemenhub hanya mengatur regulasi terkait penataan transportasi online mulai dari jumlah hingga tarifnya. Di samping itu, hingga saat ini, kemenhub mengaku belum  mengetahui isu merger tersebut.  ***