Remaja Peretas Website Setkab Ternyata Sudah Retas 650 Situs

Remaja Peretas Website Setkab Ternyata Sudah Retas 650 Situs
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Polisi telah menangkap dua remaja terduga peretas laman website Setkab https://setkab.go.id/. Selain website Setkab, dua pelaku ternyata sudah melakukan peretasan terhadap 650 website.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Slamet Uliandi menyebutkan dua pelaku tersebut berinisial Zyy dan Lutfifakee merupakan remaja yang masih berumur belasan tahun.

"Pelaku masih berusia belasan tahun. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di Sumatera Barat," kata Slamet dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).

Slamet menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dilakukan secara terpisah. Pelaku pertama ditangkap pada 5 Agustus 2021 di Tabing Bandar Gadang kota Padang. Pelaku kedua ditangkap keesokan harinya di Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai Dharmasraya.

Pelaku bukan pertama kali melakukan kejahatan defacing website. Pelaku sudah meretas website sebanyak 650 website dalam negeri maupun luar negeri. Diduga, motif peretasan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website.

"Pelaku yang tergabung dalam komunitas Padang BlackHat ini mengakui sudah melakukan peretasan terhadap 650 website. Rata-rata menyasar situs perusahaan dan situs pemerintah," jelas Slamet.

Dalam kesempatan ini Dirtipid Siber Bareskrim Slamet Uliandi mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjaga sistem keamanan website dan data. Dalam era terbukanya informasi, teknologi IT dapat diperoleh masyarakat dengan mudah di dunia maya. Sehingga siapa pun dapat memanfaatkan kemampuan tersebut untuk melakukan kejahatan.

"Kembali ke orangnya, mau memanfaatkan pengetahuan TI untuk hal baik atau untuk hal jahat. Makanya penting masyarakat menjaga keamanan data," jelasnya.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan peristiwa pembobolan dilakukan karena adanya kelemahan pada sistem keamanan website milik pemerintah karena kelengahan operatornya.

"Kelengahan itu seperti log in di tempat publik, sehingga jaringannya tidak aman. Hal ini memang memerlukan kehati-hatian, terlebih dalam suasana PPKM masih bekerja di luar kantor," terangnya.

Kemudian kedua pelaku pada 30 Juli 2021, pelaku melakukan defacing website Setkab dengan cara merubah tampilan website tidak semestinya.

"Sehingga website tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dengan bertuliskan PWNED BY ZYY FEAT LUTFIFAKE," jelasnya.

Perbuatan para pelaku peretasan dapat dikenakan tuntutan pidana Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***