Remaja Peretas Situs Setkab tak Dipidana, Dikenakan Wajib Lapor

Remaja Peretas Situs Setkab tak Dipidana, Dikenakan Wajib Lapor
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Remaja yang menjadi peretas situs Sekretariat Kabinet (Setkab) batal dipidana dan dikenakan wajib lapor tiga bulan. Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel) memilih jalur diversi sebab yang bersangkutan masih berada di bawah umur.

Polisi sebelumnya menangkap berinisial BS alias ZYY berusia 18 tahun dan MLA alias Lutfifake berusia 17 tahun lantaran meretas situs Setkab sehingga tidak bisa diakses pada 30 Juli dan diubah tampilannya.

Keduanya pun disangkakan dengan perkara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pendampingan anak ini merupakan permintaan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," kata Kepala Bapas Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/8/2021).

Ricky menjelaskan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.

Tujuan diversi ini antaranya mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

"Pendampingan kasus ini telah berlangsung selama dua kali yaitu pada hari Jumat (27/8) ini dan Selasa (23/8). Diversi berlangsung di ruang rapat Direktorat Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri. Alhamdulillah, kami bersyukur karena diversi telah berhasil dengan memperoleh kesepakatan," sebutnya.

Proses pendampingan diversi remaja itu dan orang tuanya, penasehat hukum dari ABH, Asisten Deputi Humas dari Sekretariat Kabinet RI beserta tim, Pekerja sosial dari Balai Anak Handayani, Kepala Unit 2 Subdit 2 Direktorat Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri, dan Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Jaksel.

Selain itu, diversi juga dihadiri virtual oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Padang, serta Kepala Dinas P3AP2KB (Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB) Kab. Dharmasraya, Sumatera Barat. Hasil kesepakatan diversi tersebut yaitu:

Pertama, ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya lagi baik sendiri maupun secara bersama-sama (kelompok) dan siap menjadi agen perubahan.

Kedua, orang tua ABH membuat surat pernyataan/surat perjanjian yang diketahui lurah bahwa bersedia mendidik dan mengawasi ABH lebih intensif dan siap melanjutkan pendidikan ABH yang terputus.

Ketiga, ABH melakukan wajib lapor secara berkala ke Bapas Padang, Sumatera Barat selama 3 bulan.

Keempat, ABH mengikuti kegiatan bimbingan kepribadian dan kemandirian yang ada di Bapas Padang.

Kelima, ABH melakukan Pelayanan masyarakat pada kantor Dinas Sosial P3AP2KB Dharmasraya, Sumatera Barat selama 3 bulan.

Keenam, Pengawasan dilakukan oleh Bapas Padang dan Dinas P3AP2KB Kab. Dharmasraya, Sumatera Barat dengan membuat laporan perkembangan bimbingan dan laporan pengawasan secara berkala kepada pejabat yang bertanggungjawab dan kepada Sekretariat Kabinet RI.  ***