Rekrutmen Mantan Pegawai KPK Jadi ASN Polri Dinilai Akan Berpotensi Timbulkan Kecemburuan

Rekrutmen Mantan Pegawai KPK Jadi ASN Polri Dinilai Akan Berpotensi Timbulkan Kecemburuan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A. Hariri, menilai, upaya merekrut 57 mantan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Kepolisian akan menimbulkan kecemburuan.

Menurut dia, apabila terjadi pengistimewaan tentu tidak adil bagi pegawai lepas harian di polri.

"Bagaimana dengan tenaga guru honorer, bidan, perangkat desa yang sampai sekarang tidak bisa jadi ASN? Apalagi kalau hal itu dipaksakan dengan melanggar undang-undang," kata dia, dalam keterangannya, pada Rabu (17/11/2021).

Regulasi terkait rekrutmen bekas pegawai KPK yang dibuat oleh Polri, kata dia, seharusnya lebih terbuka. Namun sekarang, kata dia, semua pihak, hanya tahu regulasi telah selesai dibuat.

"Sehingga patut muncul kecurigaan publik tentang pengistimewaan dan utak-atik aturan yang berpotensi melanggar undang-undang," ujarnya.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN RI, rekrutmen ASN harus dilakukan dengan mekanisme dan syarat-syarat menjadi ASN.

"Karenanya rekrutmen bekas pegawai KPK  menjadi ASN juga wajib mengikuti ketentuan dalam uu no 5 tahun 2014 dan PP no 11 tahun 2017," kata dia.

Sejumlah persyaratan itu, mulai dari faktor usia, kesetiaan pada PUNP (Pancasila, UUD 45, NKRI,dan pemerintahan yang sah), dan tiga test kompetensi.

Hingga tidak pernah diberhentikan dari TNI-POLRI dan PNS dengan atau tidak dengan hormat, tidak boleh diabaikan.

"Pertanyaannya apakah orang tanpa test bisa diangkat langsung jadi ASN ? Pertanyaan kedua, apakah orang yang sudah diberhentikan dari Anggota polri bisa diangkat jadi ASN Polri?" ujarnya.

Sebab, kata dia, hal itu bertentangan dengan syarat menjadi ASN sebagaimana UU no. 5 tahun 2014.

Untuk itu, dia mengingatkan Kapolri Jenderal Listyl Sigit agar tidak bertindak abuse of power, inkonstitusional atas hak-hak warga negara lainnya.

"Sebab, Polri bukan perusahaan swasta yang memiliki sistem diluar sistem administrasi negara dan diluar sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Negara indonesia adalah negara hukum," tambahnya.***