Rekam Jejak Ekonom Lin Che Wei, Tersangka Baru Mafia Minyak Goreng 

Rekam Jejak Ekonom Lin Che Wei, Tersangka Baru Mafia Minyak Goreng 
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta  - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru terkait kasus mafia minyak goreng yaitu Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan Lin Che Wei ditetapkan menjadi tersengka setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi minyak goreng selama lima kali.

Lin Che Wei diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI dan disebut bekerja sama dengan mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

Lin Che Wei langsung dijebloskan ke rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan. "Langsung ditahan," tuturnya, Selasa (17/5/22).

Lin Che Wei adalah seorang  ekonom terkemuka, yang mengawali kariernya di perusahaan-perusahaan internasional besar, seperti Deutsche Bank Group dan Societe Generale.

Nama Lin Che Wei semakin dikenal setelah dirinya mengeluarkan analisis kontroversial yang membongkar skandal Bank Lippo, yang menyebabkan Lin Che Wei berurusan dengan pengadilan dan dituntut sebesar Rp 103 miliar.

Saat itu manajemen Bank Lippo melaporkan Che Wei ke Mabes Polri  dengan tuduhan pencemaran nama baik. Che Wei dinilai  mencemarkan nama baik dengan menyebutkan direksi Bank Lippo telah merampok negara dalam artikelnya yang dimuat di sebuah media nasional.

Namun,Che Wei membalas melaporkan kasus korupsi Bank Lippo tersebut ke Mabes Polri. Menurutnya, kala itu, laporan tersebut adalah teror mental yang ditujukan kepada dirinya.

Atas pengungkapan kasus tersebut, Che Wei mendapatkan penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Selain itu, berdasarkan laman wikipedia.org yang dikutip WJtoday Rabu (18/5/22), dia sempat penerima penghargaan Indonesian Best Analyst dari AsiaMoney Magazine dan The Most Popular Analyst Award pada 2002 dan  2004.

Pada tahun 2005 lalu, Lin Che Wei dipercaya untuk menjabat sebagai Presiden Direktur Danareksa hingga pertengahan 2007. Setelah itu, Lin Che Wei mendirikan perusahaan riset yang berfokus pada analisis kebijakan dan analisis industri, Independent Research & Advisory Indonesia.

Nama Lin Che Wei juga telah malang melintang di pemerintahan, di antaranya sebagai staf khusus (stafsus) sejumlah menteri, seperti Menteri Negara BUMN Sugiharto dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Aburizal Bakrie.

Selain itu, Lin Che Wei juga sempat menjadi Policy Advisor (anggota Tim Asistensi) dari Menko Perekonomian Sofyan Djalil pada 2014. Kemudian pada tahun 2016 hingga 2019, Lin Che Wei sempat menjabat sebagai Policy Advisor Menteri PPN/Bappenas dan Menteri ATR/BPN, serta advisor Menko Perekonomian Darmin Nasution pada periode 2014-2019.

Sebagai Policy Advisor Kemenko Perekonomian, Lin Che Wei ikut terlibat dalam formulasi kebijakan, seperti Pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) dan juga pembentukan Industri Biodiesel berbasis Kelapa Sawit.

Bahkan, dirinya juga terlibat dalam formulasi kebijakan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (2017), Studi dan Formulasi Kebijakan Pemerataan Ekonomi  (2017 -2019), dan Verifikasi Luas Lahan Kelapa Sawit di Provinsi Riau (bekerja sama dengan Dirjen Perkebunan dan PTPN V). 

Terkait kasus dugaan suap izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng ini Lin Che Wei dituding melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum ditahan, Lin Che Wei telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.***

Baca Juga : Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO