Ratusan Karyawan Damri Cabang Bandung Mengaku Tak Digaji Selama 7 Bulan

Ratusan Karyawan Damri Cabang Bandung Mengaku Tak Digaji Selama 7 Bulan
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Ratusan karyawan di perusahaan Damri Cabang Bandung yang terdiri dari staf hingga pengemudi belum menerima upah penuh selama tujuh bulan. 

Upah tersebut terlambat dibayarkan sebagai imbas dari sejumlah kebijakan pemerintah dalam upaya menangani pandemi.

"Itu bermula dari pandemi Covid-19 karena untuk mengurangi atau mencegah penularan kan gitu sehingga ada beberapa kebijakan mengurangi mobilitas orang juga baik angkutan umum maupun angkutan pribadi di antaranya dengan PSBB kemudian PPKM Darurat," kata General Manager Damri Cabang Bandung, Ahmad Daroini, Kamis (16/9/2021).

Ahmad menjelaskan, persoalan pembayaran upah para karyawan bermula pada bulan Desember lalu. Ketika itu, pemerintah pusat menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat dengan melarang tahun baru dan cuti bersama.

Kebijakan tersebut, menurut Ahmad, berimbas terhadap jumlah angkutan yang beroperasi. Jika kondisi normal angkutan yang beroperasi berjumlah hingga 220 unit, maka saat dilakukan pembatasan unit yang beroperasi hanya sekitar 60. Penumpang yang diangkut dalam sehari pun menurun dari yang semula 22 ribu menjadi hanya 6 ribu.

"Juga pusat kegiatan masyarakat yang sangat signifikan itu kan kayak Alun-Alun Kota Bandung tidak boleh digunakan, Pasar Baru ditutup kemudian mal-nya ditutup sehingga orang kan mobil ke tempat umum tadi berkurang juga," ucap dia.

Selain pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat, penerapan kebijakan pembelajaran secara daring untuk pelajar sekolah hingga mahasiswa turut berimbas pada menurunnya pendapatan yang diperoleh perusahaan. Jika dipresentasekan, pendapatan perusahaan menurun hingga 70 persen. Dia tak menyebut angka secara rinci.

"Kalau menurunnya dari normal itu pokoknya menurun 70 persen," jelas dia.

Sebelumnya, seorang pengemudi yakni Ade Abdul Fattah Hidayat mengaku mereka menyatakan sikap aksi sebagai tekanan kepada perusahaan agar membayar hak karyawan.

Bahkan lanjut Ade, ada pernyataan dari perusahaan bahwa gaji sudah dibayarkan padahal mereka tidak menerimanya.

"Karyawan di Bandung yang masuk tujuh bulan sekarang hampir enggak gajian, baru dibayar Rp1 juta," ujar Ade di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (15/9/2021).

Perusahaan lanjut Ade berkilah enggan membayar hak karyawan karena terdampak pandemi. Ade mengaku harus meminjam uang ke pinjaman online atau pinjol hingga menjual sepeda motor untuk membayar uang kuliah anaknya.

"Saya yang mengalami saya sendiri listrik gak dibayar empat bulan hampir diputusin, untung dibantu saudara saya," katanya.

Lebih mirisnya Ade mengaku tak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa bantuan sosial atau bantuan presiden selama pandemi. "Saya mengadu langsung dengan teman kuasa hukum di DPP dan DPW kami," katanya.

Kuasa hukum di Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi Pengurus Unit Kerja Damri, Rengga mengaku pihaknya bakal turut mengawal kasus tersebut. "Jadi, kami berkumpul melakukan langkah hukum ke depannya mengawal persoalan kawan-kawan ini," kata Rangga.

Terpisah, General Manager Damri cabang Bandung, Ahmad Daroini mengakui adanya kondisi itu.

Pihaknya menjanjikan pembayaran akan segera dilunasi. 

"Setiap bulan tetap ada cicilan pembayaran gaji tapi tidak penuh 100 persen. Tetap akan diselesaikan dengan skema pembayaran diangsur," kata Ahmad.***