Rapat Pleno RUU TPKS Dijadwalkan Pekan Ini

Rapat Pleno RUU TPKS Dijadwalkan Pekan Ini
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya menargetkan rapat pleno digelar pekan ini. Rapat itu untuk memutuskan apakah RUU TPKS akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Rabu, 15 Desember. 

"Pleno bisa berjalan minggu ini. Kita bisa bersurat ke pimpinan dan kemudian dibahas di Bamus (Badan Musyawarah) lalu diparipurnakan. Paling paripurna terakhir ya penutupan masa sidang," ujar Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Willy Aditya menyebut komunikasi politik dengan beberapa fraksi terus dilakukan. Namun, pihaknya tetap menghormati apabila ada fraksi yang enggan menyetujui RUU TPKS pada saat rapat pleno. 

"Itu sebuah sikap politik mungkin, ya kita hormati. Kita hargai, tetapi ya ini pleno memang kita harus lakukan untuk mengambil suara terbanyak," terang dia.

Politikus Partai NasDem itu menekankan kehadiran RUU TPKS amat penting untuk melindungi korban kekerasan seksual. Terlebih, baru-baru ini kasus kekerasan seksual kembali terjadi hingga berujung korban nekat bunuh diri. 

"Yang kita atur itu kayak pemaksaan aborsi, pemaksaan hubungan, itu yang jadi catatan-catatan kita melindungi korban. Kalau pemerkosaan sih walaupun ada di KUHP, tetapi yang pada tindakan-tindakan lain itu belum melingkupi," jelas Willy Aditya.

RUU TPKS masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Panja bersama tenaga ahli mulai menyusun draf baru bakal beleid tersebut pada Juli 2021.

Ada beberapa perubahan yang dilakukan. Salah satunya judul dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi RUU TPKS. Kemudian, jenis kekerasan seksual yang diakomodasi dalam RUU tersebut dikurangi, dari sembilan menjadi lima.

Berikut lima jenis kekerasan seksual di RUU TPKS:
- Pelecehan seksual,
- Pemaksaan hubungan seksual,
- Pemaksaan kontrasepsi,
- Pemaksaan aborsi, dan 
- Eksploitasi seksual.

Terakhir, Panja memasukkan pelecehan seksual berbasis online ke dalam draf RUU TPKS. Namun, jenis kekerasan itu belum diputuskan fraksi-fraksi.***