Rachel Vennya Diperiksa Selama Dua Jam Terkait Kepemilikan Pelat B 139 RFS

Rachel Vennya Diperiksa Selama Dua Jam Terkait Kepemilikan Pelat B 139 RFS
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/21)  terkait kasus dugaan kepemilikan kendaraan yang tidak sesuai dengan registrasi dan identifikasi pada surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, selama dua jam Rachel Vennya berada di ruang pemeriksaan.

Penyidik mencecar dengan 15 pertanyaan terkait keabsahan surat-surat kendaraan Toyota Vellfire dengan plat nomor B 139 RFS. Mobil itu ditumpangi Rachel Vennya pada saat di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

"Sudah (Rachel Vennya) diminta keterangan selama 2 jam. Adapun pertanyaan sekitar 15 butir," katanya saat dihubungi awak media, Selasa (26/10).

Kehadiran Rachel Vennya luput dari pandangan mata awak media. Argo tak menampik bahwa Rachel Vennya datang lebih awal. Ia hadir sekitar pukul 07.00 WIB di Kantor Subdit Bin Gakkum. Beberapa rekan-rekannya turut mendampingi.

"Di dampingi datangnya. Tadi tiba jam 7 pagi mungkin menghindari (media)," tutupnya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan Selebgram Rachel Vennya terkait pelat nomor RFS. Alasan pembatalan pemeriksaan, lantaran Rachel terhalang karena ada keperluan lain.

"Diundur ya. Alasannya dari sananya tidak bisa hadir hari ini karena ada keperluan," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Senin (25/10).

Karena pemeriksaan hari ini tertunda maka penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada Rachel pada Selasa, 26 Oktober. Untuk nanti, memberikan keterangan seputar penggunaan pelat nomor RFS yang saat kini menjadi sorotan.

"Kalau alasannya apa kita hanya tahu dia tidak bisa hari ini jadi diundur hari selasa," ujar Argo.

Sebelumnya diberitakan, Rachel Vennya  akan menjalani pemeriksaan buntut persoalan plat nomor polisi 'RFS' yang dipakai, karena tidak sesuai peruntukan. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebab, nomor RFS tersebut terdaftar dengan kendaraan Toyota Vellfire warna putih. Sementara, saat menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya soal aksi kaburnya dari proses karantina, pelat RFS itu menempel di Vellfire berkelir hitam.

"Makanya kami panggil klarifikasi, kami minta penjelasan, kami cek keabsahan dokumen, kami cek kendaraan, kecocokan nomor rangka nomor mesin," katanya.

Pasalnya, warna kendaraan haruslah sesuai dengan surat kendaraan, yakni Vellfire berwarna putih. Maka tidak boleh dipindah-pindah ke mobil lain, namun bila ternyata perubahan warna karena dicat, seharusnya dilakukan pergantian warna di STNK.

"Ada namanya proses rubah bentuk ganti warna. Jadi, nanti di STNK diganti STNK-nya misalnya hitam ke putih, putih ke hitam nanti STNK pun juga berubah," kata dia.

Lebih lanjut, Argo juga sempat mengungkap hasil penulusuran Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) terungkap jika ternyata pajak tahunan, mobil bernomor polisi B 139 RFS ternyata telah jatuh tempo batas waktu pembayaran.

"Kalau dari data Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) infonya akhir Agustus (batas waktu pajak)," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Minggu, (24/10).

Namun untuk memastikan data tersebut, Argo mengatakan jika hal ini akan dikonfirmasi ulang kepada Rachel pada pemeriksaan kedua, Senin (25/10). Sebagaimana surat klarifikasi terkait penggunaan pelat RFS yang diduga tak sesuai dengan kendaraan.

"Tapi besok kita lihat setelah dilakukan cek ulang dari dokumen yang dibawa," kata Argo.

Adapun bila Rachel memenuhi panggilannya pada Senin (25/10) besok, proses pemeriksaan akan berlangsung Gedung Subdit Gakkum yang berada di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, bukan di Polda Metro Jaya.

"Di Gakkum, (Untuk Klarifikasi)," singkatnya.***