Rabu Ini Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Jalani Sidang Dakwaan di PN Bandung

Rabu Ini Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Jalani Sidang Dakwaan di PN Bandung
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Wali kota Tasikmalaya Budi Budiman, hari ini Rabu (16/12/2020) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Bandung sekitar pukul 09.00 pagi.

Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum KPK akan membacakan dakwaan kasus korupsi yang menjerat Budi Budiman.

Wali kota Tasikmalaya ini resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 23 Oktober 2020. Sebelum ditahan, Budi sempat menyandang status tersangka cukup lama sejak 26 April 2019.

Budi ditahan berkaitan dengan kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018.

Ia diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Diduga, uang suap ratusan juta itu diberikan agar Pemkot Tasikmalaya mendapatkan dana DAK senilai Rp124, 38 miliar. Penetapan tersangka Budi Budiman merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin, dan kontraktor Ahmad Ghiast.

Jaksa KPK yang akan mendakwa Budi Budiman adalah tim yang dipimpin oleh Yoga Pratomo. Yoga Pratomo sendiri adalah jaksa KPK yang sering menangani kasus kasus besar, salah satunya kasus sekretaris MA Nurhadi. 

Berdasarkan jadwal dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bandung, majelis hakim akan menggelar sidang di ruang Wirjono Prodjodikoro. Namun terkadang bisa saja pindah ruangan dan itu sudah lumrah terjadi di PN Bandung mengingat padatnya perkara. Seperti diketahui perkara pengadilan Tipikor Bandung menyidangkan perkara korupsi seluruh Jawa Barat.
 
Sementara itu, berdasarkan informasi dari Panitera Muda Tipikor Bandung Yuniar Rohmatullah, menyebutkan hakim yang akan mengadili kasus korupsi dengan terdakwa Budi Budiman, adalah Dennie Arsan Fatrika SH, MH,. sebagai hakim ketua. Kemudian dua anggota lainnya Sulistiyono dan Budi Kristianto.

Dennie Arsan sendiri bertugas di PN Bandung belum genap satu tahun, beberapa kasus pidana umum ia sidangkan. Salah satunya sidang kasus Undang Undang ITE dengan terdakwa Wakil Ketua Kadin Jabar Donny Mulyana. Hakim Dennie dalam kasus tersebut memvonis percobaan terhadap terdakwa Donny Mulyana.

Sedangkan pasal yang didakwakan kepada wali kota Tasikmalaya Budi Budiman yakni pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian dakwaan kedua yakni pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.***