Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis Hukuman 6 Bulan Penjara

Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis Hukuman 6 Bulan Penjara
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Putra Siregar dan Rico Valentino dengan hukuman 6 bulan penjara, terkait kasus penganiayaan terhadap Nur Alamsyah pada Kamis (18/8/2022). Keduanya terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan sehingga korbannya mengalami luka-luka.

Terkait putusan tersebut Putra Siregar dan Rico Valentino melalui kuasa hukumnya Wafiq Warodat menyatakan menerima keputusan yang telah ditetapkan majelis hakim.

"Pada prinsipnya, Bang Putra Siregar dan Mas Rico Valentino bisa menerima putusan tersebut," ujar Nur Wafiq Warodat, Kamis (18/8/2022).

Dengan lapang dada, baik Putra Siregar dan Rico menerima apapun keputusan majelis hakim kepada mereka. Apalagi keduanya sepakat ingin menyudahi masalah ini yang telah menguras pikiran mereka.

"Beliau berdua tidak lagi mempermasalahkan siapa yang salah dan benar. Beliau hanya ingin semua masalah cepat selesai dan beliau bisa melanjutkan lagi kehidupan sebagaimana mestinya secara normal," kata Nur Wafiq.

Nur Wafiq Warodat menerangkan setelah putusan ini, kliennya memilih untuk tak mencari tahu siapa yang benar atau salah dalam masalah ini. Yang pasti masalah ini sudah selesai di mata hukum.

"Beliau berdua tidak lagi mempermasalahkan siapa yang salah dan benar. Beliau hanya ingin semua masalah cepat selesai dan beliau bisa melanjutkan lagi kehidupan sebagaimana mestinya secara normal," kata Nur Wafiq.

Masalah ini menjadi pembelajaran penting buat Putra Siregar dan Rico. Untuk ke depannya, mereka akan lebih hati-hati lagi dalam bersikap dan terutama mengontrol emosinya dan menjadi orang yang lebih baik lagi.

"Peristiwa ini telah memberikan pelajaran berharga bagi mereka berdua untuk memperbaiki diri, emosi dan menata jiwa supaya menjadi orang yang lebih baik," katanya.

Vonis Lebih Ringan

Bos PS Store dan Rico Valentino terbukti bersalah telah melakukan kekerasan terhadap korban bernama Nur Alamsyah. Vonis 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan selama mendekam di penjara.

"Menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan terhadap orang," kata Kamijon

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama enam bulan," imbuhnya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino. Dimana dalam sidang yang beragendakan tuntutan, mereka dituntut selama 10 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Putra dan Rico didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menilai bahwa, baik Putra maupun Rico, keduanya sudah melanggar pasal dalam dakwaan alternatif pertama tersebut.***