PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 1-3 Harus Diiringi Mitigasi Risiko Penularan

PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 1-3 Harus Diiringi Mitigasi Risiko Penularan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta- Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat digelar di satuan pendidikan yang berada di zona PPKM Level 1-3.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUDDikdasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri menuturkan supaya pelaksanaan PTM Terbatas berjalan aman, maka pihak terkait memastikan supaya hal itu dibarengi dengan mitigasi risiko penularan Covid-19.

"PTM terbatas pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 harus diiringi dengan mitigasi risiko penularan Covid-19 dan edukasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), sekaligus upaya-upaya memulihkan learning loss yang dialami peserta didik," ujar Jumeri dalam sebuah video yang diunggah akun Youtube Kemendikbud, dikutip Jumat (13/8).

Menurutnya perlu ada langkah-langkah yang strategis dalam mempersiapkan satuan pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas.

Pelaksanaan PTM Terbatas juga dilaksanakan dengan mengacu pada tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diterbitkan Senin (9/8/2021), yakni Inmendagri No.30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali; Inmendagri No.31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Serta Inmendagri No.32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Pemberlakuan PPKM bersifat dinamis. Bagi daerah yang sudah diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas, maka dalam pelaksanaanya harus mengedepankan kehati-hatian dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ungkap Jumeri. ***