PSBB Jakarta Resmi Diberlakukan, Ini Kegiatan yang Boleh Beroperasi

PSBB Jakarta Resmi Diberlakukan, Ini Kegiatan yang Boleh Beroperasi
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai senin, 14 September 2020. Keputusan itu diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020).

“Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan, agar pergerakan pertambahan kasus (Covid-19) di Jakarta bisa terkendali,” kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/8).

Sejumlah kegiatan akan dibatasi dalam penerapan pengetatan PSBB. Nantinya, kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah atau dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan membatasi kapasitas 25-50 persen dari keadaan normal sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.

"Pada perkantoran pemerintahan, kedisiplinan untuk mengatur jam kerja dan mengatur jumlah pegawai telah berjalan lebih baik tapi di swasta harus ada peningkatan," jelas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu (13/9).

Berikut sejumlah kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB Jakarta mulai 14 September 2020:

Membeli obat dengan menerapkan protokol kesehatan
Selama PSBB warga diperkenankan keluar rumah untuk membeli obat-obatan di warung, apotek, pasar, dengan menerapkan protokol kesehatan

Restoran, rumah makan, cafe bisa beroperasi
Pemprov DKI menekankan  hanya untuk memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat.
Begitu pula membeli makanan/minuman dan barang secara online masih diijinkan beroperasi

Ibadah berjemaah khusus untuk warga sekitar saja.
Tempat ibadah yang berada di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga sekitar, dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Namun tempat ibadah yang dikunjungi banyak masyarakat dari berbagi lokasi  seperti masjid raya, gereja katedral dan tempat ibadah di wilayah zona merah itu tidak diizinkan untuk beroperasi.

WFO hanya diberlakukan untuk 11 instansi esensial
Work From Office atau WFO hanya diberlakukan untuk 11 instansi esensial yakni perusahaan kesehatan, usaha bahan pangan, energi, telekomunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, dan pelayanan dasar serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Tidak hanya itu, Gubernur Anies juga menegaskan, seluruh tempat hiburan di Jakarta juga kembali ditutup kegiatan yang mengumpulkan massa akan dilarang. Termasuk sarana olahraga publik dan kegiatan resepsi pernikahan, seminar, dan konferensi.

Sementara pasar dan pusat perbelanjaan juga tetap diizinkan beroperasi   dengan menerapkan kapasitas 50 persen dari keadaan normal. ***