PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 9 Mei 2022

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 9 Mei 2022
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali mulai Selasa 26 April 2022 hingga 9 Mei 2022. Kebijakan ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menjelaskan, berdasarkan evaluasi per 23 April 2022, transmisi komunitas terus terjaga rendah di Level 1, dengan TK Kasus Konfirmasi dan Tingkat Kematian pada 27 provinsi di luar Jawa-Bali berada di Level 1.

Kendati demikian, masih ada 14 provinsi yang memiliki Kapasitas Respon "Terbatas" akibat Testing atau Tracing yang juga terbatas, dan 10 provinsi lainnya di kategori "Sedang" dan 3 provinsi "Memadai".

Lebih lanjut, dia memerinci, perkembangan Level Asesmen Provinsi yaitu: Level Asesmen 4 sebanyak 0 provinsi, Level Asesmen 3 sebanyak 5 provinsi, level asesmen 2 sebanyak 20 provinsi, dan Level Asesmen 1 sebanyak 2 provinsi yakni Sumatra Utara dan Nusa Tenggara Barat.

Kemudian untuk hasil evaluasi pada 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali adalah tidak ada Kabupaten/Kota yang masuk Level 4, jumlah Kabupaten/Kota di Level 3 dan 2 menurun dimana masing-masing 5 Kabupaten/Kota dan 278 Kabupaten/Kota di minggu sebelumnya, diikuti dengan jumlah Kabupaten/Kota Level 1 meningkat, di mana pada minggu sebelumnya mencapai 103 Kabupaten/Kota.

Meskipun kondisi pandemi Covid-19 kian membaik, Airlangga menyatakan pemerintah tetap memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali.

“Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM untuk periode waktu pelaksanaan 14 hari ke depan yaitu dari 26 April sampai 9 Mei 2022,” kata Airlangga melalui siaran pers, dikutip Senin (25/4/2022).

Adapun, komposisi Level PPKM pada pada 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali untuk periode PPKM 26 April hingga 9 Mei 2022 yakni: Kabupaten/Kota dengan PPKM Level 1 meningkat dari 84 menjadi 131 Kabupaten/Kota, Kabupaten/Kota dengan PPKM Level 2 menurun dari 259 menjadi 216 Kabupaten/Kota dan Kabupaten/Kota dengan PPKM Level 3 menurun dari 43 menjadi 39 Kabupaten/Kota.

Sebagai informasi, kriteria penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali berdasarkan level situasi pandemi Covid-19 yang memperhitungkan Transmisi Komunitas (Jumlah Kasus, Kematian, Rawat Inap) serta Kapasitas Respon (Testing, Tracing, Treatment/BOR).

Kriteria penerapan Level PPKM juga dilihat berdasarkan Tingkat Vaksinasi Dosis-2 minimal 45 persen, dan Vaksinasi Lansia Dosis-1 minimal 60 persen.

Apabila, ada kabupaten/kota yang tidak memenuhi ambang batas, maka akan dinaikkan satu Level PPKM-nya, dengan pengecualian bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 200.000 orang dan memiliki kasus konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100.000 penduduk.***