PPKM Level 3 Saat Libur Nataru Dibatalkan, Kemenhub: 11 Juta Orang Akan Bepergian

PPKM Level 3 Saat Libur Nataru Dibatalkan, Kemenhub: 11 Juta Orang Akan Bepergian
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan 11 juta orang Indonesia berencana melakukan mobilitas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 mendatang saat PPKM Level 3 nasional dibatalkan.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati memaparkan angka tersebut didapatkan dari hasil tiga kali survei terhadap 49 ribu responden yang dilakukan Litbang Kemenhub.

"Dengan dibatalkannya PPKM level 3 masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang yang akan melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan," kata Adita dalam jumpa pers, Kamis (9/12/2021).

Khusus di Jabodetabek, potensi mobilitasnya ada sebesar 7 persen atau 2,3 juta orang saat Nataru.

Adita menyebut untuk mengantisipasi mobilitas yang terlalu meningkat yang bisa menyebabkan lonjakan kasus Covid-19, pihaknya akan mengeluarkan beberapa aturan perjalanan saat nataru.

"Seluruh pelaku perjalanan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan satgas. Kartu vaksin, hasil negatif PCR atau antigen, dan PeduliLindungi akan diterapkan," tegasnya.

Aturan ini nantinya dituangkan melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan akan diterbitkan dalam waktu dekat.

“Tentunya dengan ini akan merujuk ketentuan WHO setiap daerah akan bervariasi tergantung level PPKM nya dan ini akan merujuk apa yang ditetapkan Inmendagri dan SE Satgas,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Sementara, untuk pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.***