PPKM Diperlonggar, Pengelola Pusat Perbelanjaan, Kafe dan Resto di Bandung Tetap Diawasi

PPKM Diperlonggar, Pengelola Pusat Perbelanjaan, Kafe dan Resto di Bandung Tetap Diawasi
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Pembukaan pusat perbelanjaan, kafe dan resto di Kota Bandung tidak lantas membuat pengelola bebas membuka usaha. Mereka tetap harus mematuhi protokol kesehatan serta mendapat pengawasan ketat petugas PPKM.

Pemerintah Kota Bandung memastikan bakal mengerahkan petugas pengawas pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe, menyusul pelonggaran PPKM level 4. Pengawasan dilakukan untuk memantau penerapan protokol kesehatan.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, para pemilik pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe wajib menegakan protokol kesehatan. Agar itu dipatuhi, Pemkot Bandung juga akan membentuk tim pengawas di tempat-tempat yang telah diberi relaksasi.

"Kalau di mal ada tim Disdagin. Di resto atau kafe dari tim Disbudpar. Juga tentu Satpol PP akan membentuk tim," katanya, Rabu (11/8/2021). 

Tetapi sekali lagi Ema mengingatkan, hal ini bukan berarti para pengusaha dan pengunjung bisa mengabaikan terhadap protokol kesehatan. Sebaliknya, pengelola, pegawai, dan pengunjung harus disiplin protokol kesehatan dan tidak ditemukan klaster baru, maka berpeluang diberikan relaksasi yang lebih besar.

"Mungkin saja kalau ini berhasil bisa menjadi lebih dari 25 persen, atau 50 persen," tuturnya.

Salah satu aturan relaksasi di mal di antaranya kapasitas pengunjung 25 persen. Pengunjung yang akan masuk harus menunjukkan kartu vaksinasi. Sementara restoran dan kafe sudah diperbolehkan dine in dengan kapasitas 25 persen. ***