Polri Sebut Ribuan Orang Ajukan Surat Izin Kembali ke Jakarta

Polri Sebut Ribuan Orang Ajukan Surat Izin Kembali ke Jakarta
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta selama masa pandemi Covid-19. Usai Idulfitri, permintaan untuk kembali di Jakarta diperkirakan bakal naik karena sejumlah pemudik akan kembali ke ibu kota. 

Polri menyebut sebanyak 3.000 orang telah mengajukan surat izin untuk kembali ke Jakarta. Surat tersebut diajukan secara daring dan kemudian dilakukan assesment.

"Sampai saat ini yang daftar sudah 3.000 pemohon, namun yang memenuhi syarat baru 372," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (24/5/2020).

Menurut Argo, pihaknya telah berkoordinasi dengan TNI dan Pemprov untuk menindaklanjuti hal tersebut. Pemprov DKI Jakarta bahkan meminta personel gabungan di setiap pos pengecekan memperketat pemeriksaan surat izin tersebut.

Ia menyebut, diprediksi pemudik yang kembali banyak berasal dari wilayah Lampung, Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Barat.

Argo mengutarakan, Gubernur DKI Jakarta minta bantuan TNI dan Polri untuk melakukan pemeriksaan surat tersebut bagi setiap warga yang keluar masuk DKI. 

Sebagai informasi, Polri memberlakukan penyekatan di jalur tol dan arteri untuk kendaraan yang akan kembali ke Jakarta pada arus balik Lebaran. Hanya warga dengan surat izin sesuai syarat yang ditetapkan oleh gugus tugas dapat kembali ke Jakarta.

Dalam Operasi Ketupat 2020, Polri dan aparat gabungan lainnya mendirikan 59 pos pengecekan pemudik. Pemudik akan diminta putar balik jika tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

SIKM berlaku di wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 tahun 2020 yakni Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. SIKM dapat diunduh di halaman corona.jakarta.go.id  dan memantau cek status permohonan secara online dengan memasukkan nomor HP. 

Perjalanan orang berpergian yang berdomisili Jabodetabek di wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini. Perjalanan orang berpergian dikelompokkan dalam dua macam yaitu: perjalanan berulang yakni aktivitas rutin selama masa PSBB dan perjalanan sekali atau situasional karena keadaan tertentu. ***