POLRI : Larangan Media Tayangkan Arogansi Anggota Hanya untuk Media Internal Saja

POLRI : Larangan Media Tayangkan Arogansi Anggota Hanya untuk Media Internal Saja
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta - Mabes Polri akhirnya meluruskan isu aturan pelarangan peliputan tindak kekerasan dan arogansi kepolisian oleh media.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Porli, Kombes Ahmad Ramadhan mengkatakan aturan itu ditujukan hanya bagi media internal Polri.

"(Instruksi Kapolri hanya untuk) media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri," kata Kombes Ramadhan saat dihubungi wartawan, Selasa (6/4/2021).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memastikan penerbitan telegram itu tak akan menganggu kegiatan peliputan media massa di lingkungan kepolisian.

"Iya (tak akan mengganggu peliputan wartawan)," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (6/4).

Dia menjelaskan bahwa telegram tersebut ditujukan bagi para pengemban fungsi kehumasan Polri di kewilayahan. Aturan-aturan tersebut pun hanya diinstruksikan bagi media yang bernaung di bawah Divisi Humas Polri.

Sebelumnya  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait ketentuan peliputan media massa mengenai tindak pidana atau kejahatan kekerasan. 

Dalam poin-poinnya, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Hal itu termaktub dalam poin pertama dalam telegram tersebut.

Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021. Surat telegram ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan isi surat telegram tersebut. Dia mengklaim pertimbangan diterbitkannya surat telegram itu yakni untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).***