Polri: Jangan Samakan Kerumunan Pilkada dengan Kasus Kerumunan HRS

Polri: Jangan Samakan Kerumunan Pilkada dengan Kasus Kerumunan HRS
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) meminta kasus kerumunan warga saat Pilkada seperti ketika Gibran Rakabuming Raka mendaftar jadi calon Wali Kota Surakarta tak disamakan dengan kasus kerumunan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang kini tengah diselidiki.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan dua kasus tersebut berbeda dalam penanganannya.

"Jangan samakan kasusnya, ini kan ceritanya sekarang masalah pentahapan pendaftaran pilkada. Itu kan urusannya ada pilkada, ada siapa pengawasnya (Bawaslu)," ujar Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/11).

Dia menekankan bahwa kasus demi kasus pelanggaran protokol kesehatan tidak dapat disamakan. Untuk beberapa contoh, kata dia, kejadian tersebut terjadi saat penyelenggaraan pilkada digelar.

Kemudian, kata Awi, Pimpinan Polri sendiri telah menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas setiap kegiatan kerumunan yang dilakukan oleh masyarakat sipil selama masa pandemi Covid-19.

Namun, Awi enggan menjawab lebih lanjut terkait dengan penanganan kegiatan kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan dalam acara Kliwonan Habib Luthfi bin Yahya pada 16 Oktober 2020 lalu. Dalam acara yang diunggah di akun Youtube itu terlihat dihadiri oleh kumpulan orang yang berkerumun.

Sebagaimana video kegiatan tersebut diunggah dalam akun YouTube MT Darul Hasyimi Jogja, terlihat umat yang berkegiatan banyak tak memakai masker dan menjaga jarak.

"Kembali lagi ya kami dorong kepada kewilayahan untuk bertindak tegas terkait protokol kesehatan," pungkas Awi.

Sebelumnya, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar menyatakan bahwa Rizieq bersedia untuk dipanggil polisi untuk diklarifikasi dalam kasus kerumunan pernikahan putrinya. Kesediaan Rizieq itu bukan tanpa syarat. Salah satu syaratnya, kerumunan kampanye pilkada di Solo dan Surabaya ditindak lebih dahulu.

Dia meminta aparat penegak hukum menjalankan aturan yang tertuang dalam Pasal 7 UU Kekarantinaan Kesehatan. Di dalamnya disebutkan bahwa setiap orang memiliki hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

"Kalau misalnya memenuhi dua syarat, yang pertama logis secara hukum dan memiliki relevansi hukum yang logis, yang kedua prinsip keadilan tadi diterapkan seperti yang di Solo dan Surabaya juga ditindak," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11).***