Polri Bongkar Jaringan Uang Palsu, Banyak Dibuat di Jateng Disebarkan ke Jabodetabek

Polri Bongkar Jaringan Uang Palsu, Banyak Dibuat di Jateng Disebarkan ke Jabodetabek
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta  - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar jaringan pembuatan dan pengedar uang palsu (upal) jenis rupiah dan Dollar Amerika Serikat (AS), di Jawa Tengah (Jateng), Jakarta, Bogor, dan Tangerang.

Wadir Tipideksus, Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto mengungkapkan, pembuatan uang palsu tersebut paling banyak ditemukan di wilayah Jawa Tengah. Sedangkan, penyebarannya di Jabodetabek.

"Memang jaringan terkait pembuatan uang palsu memang kebanyakan ada di wilayah Jawa Tengah. Sedangkan penyebarannya yang paling banyak sebarannya ada di wilayah Jawa Barat dan Jabodetabek," kata Hermawan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).

Dalam perkara ini, polisi menangkap 20 tersangka yang terdiri dari jaringan Jakarta, Bogor, Tangerang, Sukoharjo dan Demak. Mereka adalah, VM, M, EFY, TEM, P, NK, S, AS, SNI, MI, AJK, HS, BK, HP, M, B, RHH, I, MAM, dan H alias A.

Menurut Hermawan, para tersangka mayoritas adalah pengangguran. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan residivis di kasus yang sama.

"Jadi ada 20 tersangka, ada yang residivis. Artinya pernah melakukan tindakan pemalsuan uang. Sudah keluar dari tahanan melakukan kembali. Ada juga yang pengangguran. Jadi dari 20 orang ini latar belakang pendidikannya rata-rata di bawah SMA. Tapi di antara orang ini ada yang residivis," ujar Hermawan.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka yang mengedarkan uang asing palsu dikenakan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***