Polresta Bandung Gerebek Pabrik Mi Gunakan Formalin Kapasitas Produksi 20 Ton per Hari

Polresta Bandung Gerebek Pabrik Mi Gunakan Formalin Kapasitas Produksi 20 Ton per Hari
Lihat Foto

WJtoday, Kab Bandung - Polresta Bandung menggerebek pabrik mie mengandung bahan formalin di Desa Rahayu, Kabupaten Bandung, yang bisa memproduksi mie basah hingga 2 ton per hari, Rabu (29/6/2022).

Di tempat lokasi, polisi mengamankan 1,5 ton mi mengandung formalin yang siap edar. Selain itu, di lokasi pun masih banyak bahan baku yang bakal diproduksi, mulai dari tepung terigu, minyak, dan bahan baku lainnya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo menduga pabrik itu beroperasi selama 4 tahun. Dari penggerebekan itu, pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial Y yang merupakan pemilik pabrik dan 13 saksi lainnya.

"Memang pergerakannya tertutup sekali, tidak ada masyarakat sekitar yang mengetahui meski lokasi pabrik tersebut di dekat permukiman," ungkap Kusworo di lokasi pabrik mie formalin.

Berdasarkan penyelidikan, menurut dia, masyarakat hanya mengetahui jika pabrik tersebut merupakan pabrik makanan bakso tahu.

Kusworo juga mengungkapkan, penyelidikan terhadap pengungkapan pabrik mie formalin itu memakan waktu selama sebulan. Penyelidikan itu pun dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung.

Dijelaskan pula mie di pabrik tersebut diproduksi dengan gunakan tepung terigu dan tepung kanji. Setelah dibentuk, mie tersebut kemudian direbus dengan formalin

Tujuan merebus menggunakan cairan formalin itu, kata dia, agar mie tersebut masa kedaluwarsa lama, mulai dari 4 bulan hingga 5 bulan.

"Sudah kami uji coba tadi dengan menggunakan alat sehingga sampel yang ada itu menunjukkan warna ungu. Maka itu, indikasi dan dinyatakan positif berbahan formalin," jelasnya.

Dia menjelaskan pula produk mi formalin itu sudah dijual ke beberapa pasar di Kabupaten Bandung. Setelah terungkap, pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan sejumlah kepala pasar di daerah setempat agar tidak menjual mi dari pabrik tersebut.

"Untuk sementara, market-marketnya memang hanya di Kabupaten Bandung saja," sebut Kusworo.

Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polresta Bandung Kompol Andi Alam mengatakan aktivitas pabrik itu sangat tertutup dari masyarakat. Bahkan, pengelola pabrik itu pun memasang sejumlah kamera pengawas untuk memantau situasi. 

"Contohnya beli air galon saja dia enggak pesan. Akan tetapi, dia beli keluar. Jadi, benar-benar tersembunyi, masyarakat tahunya ini tempat produksi siomai (bakso tahu)," ujar Andi.

Andi mengatakan mi yang mengandung formalin itu bisa mengancam kesehatan masyarakat jika mengonsumsinya karena merupakan zat yang berbahaya bagi tubuh manusia.

"Untuk konsumsi terkait dengan formalin, dalam jangka waktu panjang bisa berpotensi menyebabkan kanker dan juga berujung kematian," terangnya.

Andi juga mengatakan satu tersangka sudah ditetapkan, yang diketahui berinisial Y. Dia merupakan pemilik dari pabrik yang sudah melakoni usaha pembuatan mi selama 4 tahun tersebut.

"Tersangka sudah ada, perannya sebagai pemilik," kata Andi.

Akibat perbuatannya, Y disangkakan Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.  ***