Polresta Bandung Bekuk Pengajar di Pesantren yang Cabuli Santrinya Selama 4 Tahun

Polresta Bandung Bekuk Pengajar di Pesantren yang Cabuli Santrinya Selama 4 Tahun
Lihat Foto
WJtoday, Kab Bandung - Seorang remaja putri berusia 17 tahun menjadi korban pencabulan oleh gurunya di Soreang, Kabupaten Bandung. Pelaku berinisial EP telah melakukan pencabulan kepada korban selama 4 tahun.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan pelaku pencabulan merupakan guru dari sekolah atau pesantren tersebut.

"Adapun modusnya berdasarkan pengakuan dari korban dengan cara ditakut-takuti (fotonya) akan disebarluaskan melalui media sosial," ujar Hendra di Mapolresta Bandung, Selasa (26/5/2020).

Hendra menjelaskan awal terungkap dugaan pencabulan tersebut berdasarkan dari laporan orang tua korban.

"Berlangsungnya (pencabulan tersebut) kurang lebih sampai 4 tahun, kejadiannya di salah satu sekolah di wilayah kabupaten Bandung," katanya.

Hendra mengatakan atas perbuatannya pelaku terjerat pasal pasal 81 ayat 3 tentang persetubuhan yang dilakukan oleh tenaga pendidik, ini lebih berat kemudian juncto dengan pasal 64 KUHP.

"Pemberatannya, kita lakukan pemberatan tambah 1/3 perbuatan yang berulang, kemudian karena pengajar kita lakukan pemberatan, jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih," ucapnya.

Pihaknya menuturkan ada awalnya korban diminta untuk memperlihatkan dirinya dengan tidak menggunakan hijab, dan difoto dengan tidak menggunakan hijab.

"Kemudian di sekolah itu ada aturan kalau tidak menggunakan hijab akan ada tindakan (diberi sanksi)," ujarnya.

Setelah mendapatkan foto korban tanpa hijab, kata Hendra, pelaku meminta korban difoto tanpa busana korban terpaksa menurutinya karena takut dengan ancaman. Hendra mengatakan, akhirnya berhasil difoto tanpa busana,

"Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku, untuk berhubungan badan dengan cara mengancam (fotonya akan disebar luaskan). Kegiatan ini sudah berlangsung sampai dengan kurang lebih empat tahun dari korban berumur 14 sampai 17 tahun," katanya.

Hendra mengatakan, dari kasus tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa, Handphone dan CPU komputer.

"Pelaku melakukan (aksinya) di tempat situ juga, di pondok pesantren dan di rumah pelaku," katanya.

Menurut hendra, foto dan video korban belum disebarkan di medsos.

"Ancaman, belum dimunculkan (di media sosial). Jumlah foto dan videonya masih kita dalami," pungkasnya. ***