Polisi Ungkap Khilafatul Muslimin Telah Sebar Doktrin Khilafah di 30 Sekolah

Polisi Ungkap Khilafatul Muslimin Telah Sebar Doktrin Khilafah di 30 Sekolah
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan tokoh Khilafatul Muslimin berusia 74 tahun yang ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur, berperan melakukan doktrin khilafah.

Pria berinisial AS yang disebut-sebut sebagai menteri pendidikan Khilafatul Muslimin itu ditangkap pada Senin, 13 Juni 2022. Polisi menemukan data ada hampir 30 sekolah yang sudah terafiliasi dengan ajaran khilafah di bawah tanggung jawab AS.

Namun, Zulpan belum bisa mendetailkan di mana saja sekolah itu berada, termasuk nama-namanya. Dia hanya memastikan bahwa memang ajaran-ajaran khilafah didoktrin ke sekolah-sekolah itu. 

“Yang jelas (sekolah tersebut) itu sudah terafiliasi. Belum bisa saya sampaikan sekarang,” katanya.

Zulpan juga enggan menjelaskan apakah sekolah-sekolah itu berbentuk pesantren atau sekolah biasa, termasuk juga tingkatannya. Dan hanya mengatakan bahwa doktrinisasi khilafah yang dilakukan AS bisa menggantikan ideologi pancasila.

“Ya tentu nanti, setelah didapatkan datanya, penyidik akan langsung bekerja. Ya nanti kita jelaskan lah dalam minggu-minggu ini. Mungkin Pak Kapolda yang akan langsung menjelaskan,” tutur dia,

AS ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB, Senin kemarin. Di kelompok Khilafatul Muslimin, kata Zulpan, AS berperan sebagai seorang menteri pendidikan yang memberikan doktrin-doktrin terkait khilafah. 

"Berperan bagian kewenangan doktrin-doktrin kaitannya dengan khilafah, dia sebagai menteri pendidikan," ujar Zulpan.

Dengan penambahan AS, jumlah tokoh Khilafatul Muslimi kini sudah enam orang yang ditangkap. Selain itu AS, lima orang lainnya adalah Abdul Qadir Hasan Baraja alias AQHB, AA, IN, FA dan SU. Mereka disebut sebagai tokoh sentral ormas.

Seluruhnya diduga telah melakukan tindak pidana menghasut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau faham khilafah yang bertentangan dengan Pancasila. Serta penyampaian berita bohong yang berakibat keonaran di kalangan masyarakat.

Mereka diduga melanggar Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyaratan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menanggapi terkait penangkapan kelompok Khliafatul Muslimin. Menurut dia, polisi akan konsisten melakukan penegakan hukum kepada semua organisasi masyarakat atau ormas yang melanggar.

“Terkait penyidikan Khliafatul Muslimin apapun namanya semua ormas yang melakukan pelanggaran hukum, Polda Metro Jaya konsisten untuk melakukan penegakan hukum,” ujar Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Juni 2022.***