Polisi Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Hari Ini

Polisi Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Hari Ini
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya berencana mengumumkan tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 49 orang hari ini, Selasa (28/9/2021).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan mengumumkan tersangka baru untuk pasal persangkaan Pasal 187 dan 188 KUHP. Hal ini sebagai tindak lanjut dari hasil gelar perkara yang telah diselesaikan oleh penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut gelar perkara penyidikan kasus ini telah selesai.

"Gelar perkara sudah selesai, akan kita umumkan segera. Mudah-mudahan besok (hari ini) kami bisa umumkan untuk penetapan tersangka baru," kata Tubagus, Senin (27/9/2021).

Sebelumnya, hasil gelar perkara pada Senin (20/9/2021) lalu polisi telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y. Mereka dipersangkakan dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

"Ada tiga tersangka, semuanya ini adalah petugas Lapas yang berjaga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus Senin (20/9/2021) lalu.

Penetapan tersangka baru merujuk pada Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.***