Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Lihat Foto

WJtoday, Tangerang - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan 3 tersangka kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan ketiganya adalah RU, S, dan Y.

"Ada 3 tersangka di sini," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Kata Yusri, penetapan tiga orang tersangka ini telah sesuai prosedur yang ada. Dimana gelar perkara dilakukan pada pagi ini. Ketiga tersangka ini seluruhnya adalah pegawai Lapas yang bekerja saat kebakaran terjadi. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat menambahkan ketiga tersangka ini dipersangkakan Pasal 359 KUHP.

"Tersangka yang memenuhi Pasal 359 berdasar alar bukti. Objeknya adalah mengakibatkan meninggalnya seseorang. Diduga ada kealpaan," kata Kombes Ade menambahkan.

Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke tahap penyidikan. Ada tiga pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

Pasal 187 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sementara, Pasal 188 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Kemudian, Pasal 359 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.***