Polisi Tangkap Pembakar Perempuan dalam Mobil,Suami Minta Pelaku Dihukum Mati

Polisi Tangkap Pembakar Perempuan dalam Mobil,Suami Minta Pelaku Dihukum Mati
Lihat Foto
WJtoday,Semarang - KAPOLDA Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan penyebab perempuan dalam mobil yang terbakar di Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Selasa (20/10) malam, akibat dibunuh setelah menagih utang. Korban bernama Yulia, 42, dibunuh oleh Eko Prasetyo, 30, warga Bendosari. 

"Korban terlebih dahulu dibunuh di kawasan ternak kandang ayam, lokasinya tak jauh dari TKP mobil terbakar depan toko material bangunan. Motifnya karena pelaku ditagih utang oleh korban," ujar Ahmad Lutfhi dalam jumpa pers di Mako Polres Sukoharjo, Jumat (23/10) sore. 

Menurut jenderal polisi bintang dua itu, korban dibunuh karena menagih sebagian utang yakni sebesar Rp100 juta. Sementara, Eko memiliki utang kepada korban sebesar Rp145 juta yang dikuatkan dengan surat perjanjian utang piutang. 

Sebelum Yulia tewas, pelaku sempat meminta korban untuk memberi tahu nomer PIN ATM korban. Dari rekening tersebut, pelaku mencairkan uang sebesar RP15 juta, pun uang tunai korban sejumlah Rp8 juta ikut digasak. 

Mantan Kapolresta Surakarta itu menegaskan, dalam benak pelaku Eko, jika korban dibunuh maka utangnya langsung selesai. "Pelaku gelap mata, dan menghabisi korban," imbuh Lutfhi. 

Jejak kasus dapat diungkap cepat melalui analisa Tim Inafis dan Lab Forensik Polda, juga dari pengamatan obrolan pesan korban dengan putrinya. Korban mengatakan akan bertemu dengan Eko Prasetyo untuk menagih utang. 

"Sesuai dengan pengakuan tersangka pelaku serta barang bukti yang ada di lokasi mobil terbakar. Pelaku Eko kita tangkap dalam waktu 1x24 jam setelah pembunuhan berencana terjadi," tuturnya. 

Sementara suami korban, dr Ahmad Yani memberikan apresiasi kepada tim penyidik Polri yang berhasil melakukan penangkapan pelaku secara cepat. Ia pun menginginkan hukuman setimpal bagi pelaku. Tidak kuasa menahan emosi, Ahmad Yani berteriak agar pelaku dihukum mati. 

"Saya tidak terima dengan perbuatan pelaku ini. Saya minta dihukum mati," teriak Ahmad Yani dalam jumpa pers terpisah di Mako Polres Sukoharjo. 

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 187 (pembakaran yang mengakibatkan meninggal) juncto Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan).

Sebelumnya, warga Dukuh Cendono Baru, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo digegerkan dengan temuan mayat di dalam mobil terbakar, Selasa malam, 20 Oktober 2020. Tubuh korban turut hangus terbakar dalam posisi terlentang di kursi belakang mobil.

"Awalnya saksi melihat ada mobil terbakar dan masih mengeluarkan asap, Selasa malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Tepatnya di depan sebuah toko material," urai Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Muhammad Alfan Armin, di Sukoharjo, Rabu, 21 Oktober 2020.

Saat menemukan mayat dalam mobil tersebut, kemudian saksi mengetuk pintu rumah di samping tempat kejadian. Kemudian bersama warga lainnya memadamkan api yang masih terlihat, sembari memanggil mobil pemadam kebakaran. ***