Polisi Setop Penyelidikan Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur, LBH Makassar Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Polisi Setop Penyelidikan Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur, LBH Makassar Ungkap Sejumlah Kejanggalan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyesalkan keputusan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menghentikan kasus dugaan pemerkosaan ayah ke tiga anak kandungnya di Kabupaten Luwu Timur (Lutim). 

LBH Makassar menilai kepolisian tidak mempertimbangkan keterangan ahli yakni dokter Rumah Sakit Vale yang memeriksa tiga anak.

Direktur LBH Makassar, Muh Haedir menjelaskan situasi gelar perkara yang dilakukan Polda Sulsel mulai Kamis sampai Jumat. Ia menyoroti pemanggilan Polda Sulsel untuk gelar perkara, terjadi pada Rabu malam.

"Harusnya soal cara memanggilnya, itu kegiatannya hari kamis sebenarnya dan dipanggil hari Rabu malam. Itu bikin kita tidak konsentrasi dalam memberi jawaban, pembelaan-pembelaan, dan lain-lain," ujarnya, dikutip Minggu (22/5/2022).

Haedir menambahkan saat gelar perkara, Polda Sulsel juga tidak memaparkan semua temuannya. Hal tersebut, agar pihaknya bisa memberikan tanggapan dan masukan kaitan dengan perkaranya.

"Itu kan kemarin tidak, kita tidak diberitahukan apa yang sudah menjadi temuannya. Dia cuma menyampaikan siapa yang sudah diperiksa," tegasnya.

Ketiga, kata dia, Polda Sulsel juga sama sekali tidak mempertimbangkan tentang ahli seorang dokter RS di Malili, Lutim. Ahli tersebut menyampaikan keterangan tentang ada luka di kelamin anak dan dubur.

"Itu tidak dipertimbangkan. Harusnya kan proses hukum acara pidana yang ada kaitannya dengan anak perlu dilihat adalah keterangan anak, kemudian dicari bukti-bukti lain yang sesuai dengan keterangan anak sehingga cukup dua alat bukti sesuai KUHP," bebenya.

Ia menegaskan dari fakta-fakta itu, itu sebenarnya sudah mencukupi dua alat bukti syarat KUHP. Dua alat bukti itu adalah keterangan anak atau saksi keterangan korban yang saling bersesuaian.

"Kemudian, saksi lain berupa keterangan pelapor yakni ibunya dan tantenya. Jadi sudah ada tiga keterangan saksi, kemudian ketika ditambah keterangan ahli, jadi bukan surat," tegasnya.

Haedir menambahkan pihaknya masih melakukan rapat internal untuk menentukan langkah berikutnya. Alasannya, pihaknya tidak mengajukan praperadilan kasus tersebut masih tahap penyelidikan.

"Kita belum memutuskan, apa upayanya," ucapnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum SA, Agus Melas menambahkan keputusan Polda Sulsel membuktikan jika kliennya tidak melakukan pencabulan terhadap tiga anak kandungnya. Ia menyebut keputusan Polda Sulsel tersebut memperkuat keputusan Kepolisian Resor Lutim pada penghentian kasus pertama kali.

"Jadi terbukti bahwa klien kami tidak pernah melakukan tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan kepada tiga anaknya. Penghentian pertama yang dilakukan Polres Lutim sudah benar dan sesuai prosedur," sebutnya.

Agus mengaku belum menentukan langkah selanjutnya setelah ada keputusan Polda Sulsel terkait kasus tersebut. Ia mengaku masih menunggu kejelasan pelaporan dilakukan kliennya di Polda Sulsel beberapa waktu lalu.

"Laporan kami adalah khusus untuk pencemaran nama baik, karena di Bully di medsos. Makanya kami melakukan upaya pelaporan balik terkait pencemaran nama baik di Polda. Namun sampai hari ini kami belum menerima hasil proses lanjutan dari pelaporan kami," tegasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya merilis kasus dugaan ayah kandung yang mencabuli tiga anaknya di Luwu Timur. Hasil gelar perkara, Polda Sulsel berkesimpulan bahwa kasus tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Komang Suartana mengatakan setelah dilakukan gelar perkara yang dihadiri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kompolnas, LPSK, KSP, Bareskrim, dan DP3A Sulsel menyimpulkan bahwa kasus dugaan pencabulan ayah terhadap 3 anaknya dihentikan. Hal tersebut karena saat penyelidikan tidak ditemukan peristiwa pidana.

"Kesimpulan yang didapat dari hasil gelar perkara tadi, pertama adalah tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Kedua melaksanakan rekomendasi ahli dalam rangka perlindungan pemulihan dan difasilitasi oleh LPSK," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Jumat (20/5).

Setelah hasil tersebut keluar, pihaknya memberikan waktu kepada pelapor dan terlapor untuk menyampaikan pandangannya atas hasil gelar perkara tersebut. Ia menegaskan Polri akan bersikap profesional dan prosedural untuk memberikan keadilan kepada masyarakat.

"Kebenaran akan selalu kami lakukan melalui penyidikan profesional prosedur yg tetap kita lakukan kepada masyarakat. Selanjutnya, kami berikan waktu kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hal-hal yang diperlukan," tegasnya.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengaku pihaknya menaruh perhatian dalam kasus ini. Pasalnya kasus pencabulan ini menarik perhatian publik sehingga muncul tagar #percumalaporpolisi.

"Kompolnas sangat konsen dengan kasus ini, karena terkait perempuan dan anak-anak dan menjadi perhatian publik. Oleh karena itu Kompolnas, semangat untuk selalu mengikuti kasus ini dan kami mengikuti gelar perkara bersama dengan Kementerian dan lembaga," kata dia.

Poengky mengaku berdasarkan hasil gelar perkara, ia menilai penyidik Polri sudah secara profesional dan mandiri. Ia menyambut baik hasil gelar perkara kasus tersebut.

"Dari hasil gelar perkara ini, penyidik Polri profesional dan mandiri dengan. Kemudian kompolnas menyambut baik," tuturnya.***