Polisi Panggil Rizieq Shihab Selasa Terkait Dugaan Penghasutan dan Kasus Kerumunan

Polisi Panggil Rizieq Shihab Selasa Terkait Dugaan Penghasutan dan Kasus Kerumunan
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi melayangkan surat pemanggilan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Pimpinan ormas Islam itu dipanggil terkait dengan beberapa peristiwa, mulai dari penghasutan hingga tidak mematuhi penyelenggara kekarantinaan kesehatan.

Habib Rizieq diketahui sudah pulang dari RS Ummi setelah menjalani perawatan.

Surat pemanggilan tersebut tertuang dalam nomor S.Pgl/8767/X/2020 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam surat tersebut, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan melawan kekuasaan dengan kekerasan, dan Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana melanggar kekarantinaan.

Habib Rizieq dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12) sekitar pukul 10.00 WIB.



Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah, mengatakan, surat panggilan telah diterima oleh pihak keluarga.

Kerumunan acara Maulid Nabi yang dihadiri Rizieq di Tebet, Petamburan, hingga Mega Mendung, serta akad pernikahan putri Rizieq di Petamburan, membuat sejumlah pejabat dicopot dan dipanggil polisi. Termasuk meminta kesaksian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan serta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Pada Senin, 16 November 2020, Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Keduanya dicopot lantaran dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.***