Polisi Limpahkan Berkas Tahap I Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Bahar Smith ke Kejaksaan

Polisi Limpahkan Berkas Tahap I Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Bahar Smith ke Kejaksaan
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Polisi telah melimpahkan berkas kasus dugaan penganiayaan supir taksi online oleh Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar Smith.

Pelimpahan berkas tahap I ini, sudah dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan pemberkasan tahap I ini dilaksanakan Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar Senin pagi.

"Senin pagi tadi berkas tahap I dilimpahkan ke Kejati Jabar," papar Kabid Humas Polda Jabar, Senin (30/11) kepada wartawan.

Dalam surat pelimpahan berkas tahap I, ditandatangani langsung oleh Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi.

Dalam surat tertanggal 30 November, dengan Nomor : BP/125/XI/2020/Dit Reskrim Um tanggal 30 November berkas rangkap dua atas nama HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar.

Dalam isi surat tersebut juga dijelaskan pasal yang menjerat Habib Bahar yakni Pasal 170 dan pasal 351 KUHP, yang terjadi tanggal 4 september 2018 di Bukit Cimanggu City, blok KD Carwood Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.***