Polisi Duga Ada Pelaku Lain di Kasus Pembunuhan Bos Toko Plastik di Astanaanyar Bandung

Polisi Duga Ada Pelaku Lain di Kasus Pembunuhan Bos Toko Plastik di Astanaanyar Bandung
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Polisi melakukan pengembangan atas kasus pembunuhan terhadap pemilik toko plastik, Sulaeman di Bandung. Diduga, ada pelaku lain dalam kasus tersebut.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka yakni Lukman Nurdin (52) yang merupakan tetangga korban.

"Kita duga, pekerjaan ini (pembunuhan) bukan pekerjaan satu orang," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang ketika dikonfirmasi, Sabtu (5/6).

Dengan begitu, menurut Adanan, polisi bakal melakukan pendalaman dengan memintai keterangan dari keluarga korban hingga pelaku guna mengungkap ada atau tidak permasalahan lain dengan korban.

"Kita juga sudah profiling termasuk saudara-saudaranya apakah pernah ada konflik internal kita dalami, apakah masalah harta warisan," tutur dia.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, kata Adanan, korban diketahui memiliki perangai temperamen. Pelaku mengaku pernah ditegur oleh korban lantaran memarkirkan kendaraannya di depan ruko milik korban. 

Selain mendalami dugaan pelaku lain, polisi juga bakal mendalami ada atau tidaknya unsur perencanaan pembunuhan dalam kasus tersebut.

"Korban ini dari informasi yang kita dapat, orangnya temperamental. Pelaku mengaku pernah ditegur oleh korban, hanya karena parkir di depan ruko korban," pungkas dia.

Sebelumnya, Sulaeman dibunuh dengan cara ditusuk sebanyak 11 kali di beberapa bagian di tubuhnya. Uang senilai Rp 50 juta milik korban juga dicuri. 

Polisi lalu menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut yakni Lukman yang merupakan tetangga korban. Aksi pembunuhan tersebut dilakukan lantaran pelaku terlilit utang Rp 460 juta.

Lukman disangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***(agn)