Polisi Dalami Kemungkinan Panggil HRS Terkait Kerumunan Massa di Megamendung

Polisi Dalami Kemungkinan Panggil HRS Terkait Kerumunan Massa di Megamendung
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terus mendalami kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19, Front Pembela Islam (FPI) yang dihadiri Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/11) lalu.

Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, akan melakukan pemanggilan kedua kepada pihak yang terkait, dalam kegiatan tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan, bahwa pemanggilan kedua bagi yang tidak hadir Jumat kemarin, dijadwalkan Selasa (24/11) mendatang.

"Pemanggilan kedua kepada FPI untuk klarifikasi kegiatan di Megamendung Selasa 24 November, kami menunggu dulu, intinya yang bersangkutan akan diundang untuk klarifikasi, jika Selasa nanti tidak datang lagi akan kami putuskan langkah selanjutnya," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi, Sabtu (21/11).


Kabid Humas menamabahkan, bahwa kemudian dari keterangan kemarin sebagian besar menyatakan bahwa izin tidak ada.

"Hampir sebagian besar yang diminta klarifikasi kegiatan di Megamendung, menyatakan bahwa izin tidak ada, lalu para pejabat pemda setempat sudaj menyampaikan himbauan protokol kesehatan," jelasnya.

Saat ditanya, apakah Polisi akam  berkaca dari kasus Roma Irama, dalam kegiatan yang mengumpulkan massa ini.

"Untuk pemeriksaan kepada Rizieq Shihab, nah ini yang akan kita dalami apakah Rizieq ini sebagai pemilik lokasi tersebut, atau yang bersangkutan diundang," jelasnya.

Dirinya menambahkan, iharapkan kedepannya Rizieq pasti akan dipanggil oleh penyidik untuk klarifikasi.

"Kedepannya bisa saja dipanggil, jadi alur permasalahannya akan jelas. Untuk waktunya kapan, masih menunggu setelah yang saat ini dimintai keterangan sudah selesai, nanti penyidik akan gelar perkara apakah bisa dinaikan ke penyidikan atau tidak dilihat dari hasil penyelidikan," paparnya.

Ditegaskannya, saat ini penyidik harus menemukan dua alat buktinya, dan bisa menemukan perbuatan melawan hukumnya niat jahatnya dalam konteks hukum.

"Begitu juga karena ini masalah situasi yang tidak normal kita ketahui bersama pandemi Covid-19, nanti penyidik juga akan meminta keterangan ahli pandemilogi kalau tidak salah dari universitas terkemuka di jabar. Terkait izin, tidak ada istitlah itu, kita sudah mengantisipasi dari sisi kamtibmas dan dari pemda setempat sudah menyampaikan kepada panitia bahwa protokol kesehatan harus dilaksanakan. Namun pelaksanaannya tidak dilaksanakan, sehingga sekarang penyidik melakukan penyelidikan," jelasnya.

Pemerintah juga sudah menyampaikan ada klaster baru akibat kegiatan peletakan batu pertama itu.

"Saat ini ada beberapa yang sudah terpapar covid di jakarta, bogor terutama di megamendung," pungkas Kabid Humas Polda Jabar.***