Polisi Amankan Uang Palsu Senilai Rp 2 Miliar, Pelaku Sudah Edarkan Selama Dua Tahun

Polisi Amankan Uang Palsu Senilai Rp 2 Miliar, Pelaku Sudah Edarkan Selama Dua Tahun
Lihat Foto
WJtoday, Cimahi - Peredaran uang palsu berhasil diungkap Polres Cimahi. Dalam pengungkapan uang palsu di kota Cimahi, Polisi berhasil mengamankan uang palsu senilai hampir Rp 2 millyar dalam bentuk pecahan uang Rp 100 ribu.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana menjelaskan bahwa kasus ini, berhasil diungkap saat masyarakat yang menjadi korban uang palsu melapor ke Polisi.

"Masyarakat ada yang menjadi korban uang palsu, lalu melapor. Dimana masyarakat tersebut mencurigai, pembeli yang menggunakan uang palsu ," jelasnya, Senin (12/10).

Dari situ, tim penyidik melakukan penyelidikan dan melakukan pendalaman kepada orang-orang yang diduga melakukan peredaran uang palsu.

"Kronologi nya, bahwa korban tanggal 28 September 2020 sekira jam 23.00 Wib, di Depan ATM BCA Kota Baru Parahyangan Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat bertemu korban dan melakukan transaksi jual beli," jelasnya.

Hasil pengungkapan, diamankan enam orang pelaku yang melakukan transaksi peredaran uang palsu ini.

"Enam pelaku kita amankan, dan peran para pelaku ini berbeda-beda," paparnya.

Kapolres Cimahi menambahkan, para pelaku yang diamankan yakni Sariyun, Warsito, Mahsun, Pendi, Nuraspto dan Diman.

"Para pelaku ini sindikat dari berbagai daerah, ada yang dari Bekasi, Kuningan, Bogor, Tanggerang dan Indramayu," jelasnya.

Para pelaku ini, dijerat pasal  36 ayat 1, 2 dan 3  UU RI No. 07 tahun 2011 Tentang  Mata Uang dan atau Pasal  244 dan atau 245 jo 55 56 KUH Pidana. 

"Ancaman hukuman seumur Hidup dan denda 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah)," paparnya.

Hasil pengungkapan berhasil mengamankan 1 (satu) unit Mesin Cetak Besar, sejumlah Uang diduga Palsu pecahan seratus ribu rupiah sebanyak Rp.1.006.200.000,- (Satu Milyar enam Juta dua ratus ribu Rupiah).

"Selain itu diamankan juga 1 (satu) unit kendaraan bermotor R4 Honda Brio warna kuning, 1 (satu) unit kendaraan bermotor R4 Toyota Inova Reborn warna Hitam, 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 Yamaha Mio warna hitam, 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 Honda Beat. Berbagai kertas bahan pembuat uang palsu dan berbagai Tinta pencampur uang palsu," jelasnya.

Selain itu, berbagai Alat Sablon diamankan, 1 (satu) unit Printer Epson, 1 (satu) unit Mesin Cetak, 1 (satu) unit Scanner, 9 (sembilan) kaleng berbagai tinta, 1 (satu) set alat-alat tolkit, 2 (dua) kaleng dinner, 1 (satu) kompan kecil plat cleaner,  6 (enam) rol alat sablon.

"Penyidik juga mengamankan 11 (sebelas rim kertas atau bahan dasar uang palsu, 1 (satu) unit Laptop Merk Assus, 4 (empat) buah Flashdisk, Dua Dus kertas jenis Sulam bahan pembuat mata uang palsu berlogo tiga dimensi (Angka, gambar Wr Supratman, dan huruf serta garis benang senilai  Rp. 1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah)," terang Kapolres.

Berdasarkan keterangan para tersangka pembuat uang palsu tersebut sudah beredar di masyarakat.

"Mereka ini selama dua tahun sudah beroperasi, dengan jumlah uang palsu yang beredar 1 Milyar setiap bulannya, sehingga perkiraan total Uang palsu yang sudah diproduksi dan  beredar sebanyak kurang lebih Rp. 24.000.000.000,- (Dua Puluh Empat Milyar Rupiah)," pungkasnya.***