Polemik Pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim Desak Menag Yaqut Hapus 300 Ayat Alquran

Polemik Pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim Desak Menag Yaqut Hapus 300 Ayat Alquran
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Seorang pendeta membuat umat Islam naik pitam setelah dalam sebuah video meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran. Permintaan penghapusan itu lantaran 300 ayat Alquran disebutnya mengandung ajaran radikal.

Video pendeta viral itu diunggah channel YouTube NU Garis Lurus, Minggu (13/3/2022). "Pendeta Kurang ajar Pendukung Menag Ini Usulkan 300 Ayat Al-Qur’an Dihapus."

Pendeta yang diketahui bernama Saefudin Ibrahim itu menyebutkan jika ajaran Alquran tersebut berbahaya. Mari simak penuturannya.

"Saya sudah berulang kali mengatakan kepada menteri agama, dan ini adalah menteri agama yang saya kira toleransi dan damai tinggi terhadap minoritas,” ujar pendeta dalam video tersebut.

Saefudin juga berharap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak takut kepada pihak yang menentang karena menurut dia, Gus Yaqut seorang panglima Banser, sehingga siap dijaga para anggota Banser di seluruh Indonesia.

"Bahkan kalau perlu Pak, 300 ayat yang menjadikan hidup intoleran, pemicu hidup radikal, itu direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia, ini sangat berbahaya sekali!,” ujar sang pendeta. Dalam video tersebut juga ada tulisan "Pendeta Saefudin: Pak Menteri jangan cuma aturan toa. Hapus juga dong pak 300 ayat Alquran."

Namun, hingga kini belum diketahui kapan video itu dibuat.

MUI Minta Polisi Jangan Mingkem Saja

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pihak kepolisian segera turun tangan menindak tegas Pendeta Saifuddin Ibrahim.

MUI menilai pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran itu dapat memicu keretakan toleransi umat beragama di Indonesia. 

Adapun, Pendeta Saifuddin meminta menghapus ayat Alquran itu karena dia menilai berbahaya sebab berkaitan dengan tindak terorisme.

"Saya mendukung proses hukum agar toleransi tetap terjaga. Orang itu perlu diperiksa baik zahir maupun batinnya. Baik oleh dokter jiwa maupun aparat penegak hukum," kata Kiai Cholil, Rabu (16/3/2022).

Respons Hidayat Nur Wahid 

Sementara itu, Politisi  Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  Hidayat Nur Wahid juga  murka sejadi-jadinya atas usulan Pendeta Saifuddin Ibrahim itu. 

Hidayat Nur Wahid menilai omongan Pendeta Saifuddin itu jelas fitnah dan tendensius, Islam  kata dia mengajarkan tentang kelemahlembutan, di beberapa bagian, Alquran mengajarkan hal - hal tegas untuk melawan kebatilan, bukan mengajarkan tentang perbuatan terorisme.

"Tudingan 300 ayat Al-Quran mengajarkan kekerasan atau terorisme, dan juga fitnahnya terhadap Pesantren sebagai sumber terorisme jelas tidak benar, fitnah, tendensius. Ajaran Islam memang ada yang bersifat lembut dan juga tegas, terutama terhadap kebatilan," kata Hidayat Nur Wahid.

Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, kata dia, ayat-ayat Alquran yang tegas tersebut dijadikan sebagai dasar bagi ulama dan umat bergerak melawan penjajah Belanda. 

"Dengan  ayat-ayat Al Quran mereka membela Bangsa dan Negara melawan para penjajah. Jadi kalau disebut ayat menimbulkan radikalisme, itu ucapan ngawur," tuturnya. 

Tanggapan Staf Khusus Menteri Agama

Kementerian Agama akhirnya angkat bicara terkait permintaan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri  Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Alquran lantaran dianggap mengajarkan hal - hal yang berbau terorisme.

Staf Khusus Menteri Agama, Isfah Abidal Aziz mengatakan, omongan Pendeta Saifuddin tak perlu ditanggapi, dia menilai Saifuddin hanya ingin mencari sensasi semata dengan melontarkan pernyataan kontroversial. 
 
"Itu orang ngelantur tidak perlu direspon dan ditanggapi. Itu orang nyari sensasi, nyari panggung biar dibicarakan banyak pihak, tapi tanpa berfikir dampak yang ditimbulkan dari omongannya,"  katanya, Rabu (16/3/2022).

Isfah Abidal menilai pernyataan Pendeta Saifuddin sangat rentan mengoyak kerukunan umat beragama di Indonesia, untuk itu dia meminta aparat segera turun tangan menindaklanjuti pernyataan tersebut.

"Tapi karena kemudian menimbulkan keresahan di kalangan umat dan memicu kegaduhan, berpotensi menodai kedamaian kerukunan, kita serahkan aparat penegak hukum mempunyai wewenang," sambungnya. 

Stafsus Bidang Kerukunan Umat Beragama ini menegaskan bahwa tidak tepat jika seseorang lompat membahas persoalan prinsipil agama lain. Apa yang dilakukan Saifuddin menurut Isfah sudah 'lompat pagar'.

"Alquran, satu nilai pedoman dasar dalam hidp umat Islam lalu dia minta menghapus. Hal-hal seperti itu jangan sampai dilakukan, kita saling menjaga harmoni antar umat bergama yang sudah ada," tegasnya.

Ia juga membantah statemen Saifuddin yang menyebut pesantren sumber teoris. 

Menurutnya itu sangat salah dan ia meminta kepada pihak yang mengatakn hal terebut untuk lebih mendalami bagaimana proses pendidikan di pesantren.
 
"Yang mengatakan itu perlu mengetahui bahwa di Pesantren diajari hubbul wathon minal iman, cinta tanah air sebagian dari iman. Bahwa ada lembaga pendidikan yang bertentangan dengan prinsip negara, itu perlu diperbaiki. Dan ini semua, bukan hanya pesantren," tutupnya.

Bareskrim Usut Video Pendeta Saifuddin Ibrahim

Menko Polhukam Mahfud Md mendesak Polri menyelidiki dan menutup akun YouTube milik Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat Al-Qur'an. Bareskrim Polri turun tangan.

"Polri khususnya Dittipidsiber Bareskrim akan mendalam isi konten video tersebut," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/3/2022).

Mahfud Md sebelumnya menilai pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta Kemenag menghapus 300 ayat Al-Qur'an telah membuat gaduh antarumat.

"Waduh, itu bikin gaduh itu, oleh sebab itu saya, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud, Rabu (16/3).

Hal tersebut disampaikan melalui YouTube Kemenko Polhukam dalam video yang berjudul 'Tanggapan Menko Polhukam Terkait Pendeta Saifuddin Ibrahim' yang diunggah pada Rabu (16/3) sore.

"Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat," jelasnya.

Mahfud menuturkan ada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Dia mengatakan UU tersebut bisa dijadikan sebagai dasar untuk memproses Saifuddin. Dia mengatakan, dalam ajaran pokok Islam, Al-Qur'an memiliki 6.666 ayat, tidak boleh ada yang dikurangi.

"Saya ingatkan UU No 5/1969 yang diperbarui dari UU PNPS No 1/1965 yang dibuat Bung Karno tentang penodaan agama itu mengancam hukuman tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya yaitu barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya. Ajaran pokok itu dalam Islam itu Al-Qur'an itu ayatnya 6.666 tidak boleh dikurangi berapa yang disuruh cabut 3.000 atau 300 itu," ujarnya.

Mahfud menyampaikan mengurangi ayat Al-Qur'an sama dengan melakukan penistaan terhadap Islam. Mahfud menyebut berbeda pendapat tak jadi masalah, asalkan pendapat yang dilontarkan tidak menimbulkan kegaduhan.

"300 misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam. Apalagi mengatakan konon bahwa Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya itu menyimpang dari ajaran pokok," ucapnya.

"Kita boleh beda pendapat, tetapi jangan menimbulkan kegaduhan. Itulah sebabnya dulu, karena dulu banyak orang begitu Bung Karno membuat PPNS No 1/65 yang mengancam siapa yang menodai agama jangan dihajar oleh masyarakat, tetapi dibawa ke pengadilan. Ini kan masyarakat sekarang sudah mulai berfikir ini orang siapa ini, jangan, itu bawa ke pengadilan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan isi dalam UU No 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama sudah benar hanya perlu pembaruan kalimat. Hingga saat ini, UU tersebut, kata Mahfud, masih berlaku.

"Ketika saya jadi hakim MK 2010, itu saya nyatakan ketika diuji di MK UU ini isinya benar, cuma kalimat-kalimatnya supaya diperbaharui oleh DPR. Sampai sekarang belum diperbaharui, artinya itu masih tetap berlaku. Mari kita jaga kerukunan umat beragama kita. Kita tidak akan melarang orang berbicara, tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif," imbuhnya.

Duduk Perkara

Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus viral di medsos. Polisi tengah mendalami video viral tersebut. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria mengenakan kaus hitam sedang berbicara tentang terorisme dan radikalisme.

Dia juga berkata supaya menteri agama mengatur kembali kurikulum di pondok pesantren (ponpes).

"Karena sumber kekacauan itu adalah dari kurikulum yang tidak benar bahkan kurikulum-kurikulum di pesantren, Pak, jangan takut untuk dirombak. Bapak periksa, ganti guru-gurunya, yang karena pesantren itu melahirkan kaum radikal semua," kata pria tersebut dalam video.

Selain itu, dia mengatakan terdapat 300 ayat di Al-Qur'an yang memicu sikap intoleran, sikap radikal, hingga membenci orang lain yang berbeda agama. Dia meminta 300 ayat tersebut dihapus.

"Bahkan kalau perlu, Pak, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur'an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata pria tersebut.

Pernyataan lengkap Pendeta Saifuddin Ibrahim

Saya sudah berulang kali mengatakan dan inilah menteri agama yang saya kira punya toleransi dan damai tinggi terhadap minoritas. Mohon Pak menteri agama agar situasi yang seperti ini dikondusifkan. Jangan takut dengan Kadrun. 

Bapak punya. Bapak adalah pemerintah menteri Jokowi. Bapak punya banyak hal. Bapak punya tentara, pakailah tentara. Bahkan bapak punya Banser NU seluruh Indonesia yang bisa digerakkan oleh bapak sebagai panglima Banser. 

Untuk apa takut mengatakan masalah adzan itu. Itu urusan menteri agama, kenapa rakyat marah. Gak usah takut dan jangan mundur sedikitpun kaum kadrun, kaum Islam sontoloyo itu. Saya dukung sekali. Bahkan jangan cuma mengatur suara adzan, atur juga kurikulum yang ada di Madrasah sampai perguruan tinggi. Karena sumber kekacauan itu dari kurikulum yang tidak benar. 

Bahkan kurikulum-kurikulum di pesantren, jangan takut untuk dirombak. Ganti guru-gurunya yang. Karena pesantren itu melahirkan kaum radikal semua. Seperti saya ini sebelumnya radikal, karena saya belajar di pesantren. Saya mengajar di Pesantren Zaitun Indramayu. Itu pusat teroris Pak. 

Tapi teroris yang kelas berdasi ya pesantren Zaitun. Saya gurunya dan saya mengerti. Bahkan kalau perlu 300 ayat yang menjadi hidup intoleran, hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama itu diskip atau direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali.

 Saya melihat pemerintah Cina itu menghapus Alquran ayat-ayat yang kasar dari Alquran Cina sehingga tidak ada satu bangsa muslim Uighur yang menjadi teroris di sana. Ini yang menjadi perhatian saya.

Agar ayat-ayat Alquran yang keras itu tidak diajarkan di pesantren atau madrasah-madrasah seluruh Indonesia. Merevisi semua kurikulum itu, agar tidak menghancurkan bangsa kita, karena mereka kalau sudah kena radikal, apa saja yang di depan mereka mereka labrak, mereka mau menghancurkan diri sendiri.

Padahal kita sadari selama ini, semua teroris datangnya dari pesantren. Tidak ada teroris datang dari sekolah Kristen. Tidak mungkin.***