PN Jaktim Terima Surat Banding Kasus RS UMMI Bogor

PN Jaktim Terima Surat Banding Kasus RS UMMI Bogor
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab atau lebih dikenal Habib Rizieq Shihab melayangkan surat pernyataan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (30/6/2021). 

Surat banding yang diserahkan terkait kasus RS UMMI Bogor yang menjerat Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya akan mengirim berkas tersebut setelah lengkap ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Untuk perkara RS UMMI baru hari kuasa hukum HRS dan menantunya mengajukan surat pernyataan banding. Sedangkan dr Andi Tatat kemarin mengajukan pernyataan bandingnya," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga :

* Tok! Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun untuk Kasus RS UMMI

* Menantu Habib Rizieq Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Berita Bohong Tes Swab di RS Ummi

* Dirut RS Ummi Bogor Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Swab Habib Rizieq


Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara terkait kasus swab test di RS UMMI Bogor. Sementara itu Hanif Alatas dan dr Andi Tatat sama-sama divonis satu tahun penjara.

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto. 

Habib Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***