PN Bandung Jatuhkan Vonis Bagi Tiga Petinggi Sunda Empire Hukuman 2 Tahun Penjara

PN Bandung Jatuhkan Vonis Bagi Tiga Petinggi Sunda Empire Hukuman 2 Tahun Penjara
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Majlis Hakim, T Benny Eko Supriyadi jatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada ketiga petinggi Sunda Empire di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020).

Putusan dibacakan majelis hakim setelah menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

Ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana hadir mendengarkan putusan tersebut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut ketiganya hukuman 4 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

Usai membacakan putusan, hakim mempersilakan Rangga cs untuk mengambil sikap atas putusan hakim tersebut. Ia pun kemudian berdiskusi dengan pengacaranya Erwin Syahduddi.

"Saya mengambil sikap pikir-pikir," ucap Rangga diikuti sikap yang serupa dari Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum.

"Baik, ada waktu tujuh hari. Bila tidak ada sikap, dinyatakan menerima putusan," kata hakim.


Pengadilan Negeri Bandung, sedianya membacakan vonis terhadap tiga orang terdakwa yang merupakan petinggi dari Sunda Empire, pada Selasa (20/10).

Pembacaan putusan ditunda karena ketua dan anggota majelis hakim berhalangan hadir.

Salah satu anggota majelis hakim, Mangapul Girsang mengatakan bahwa pembacaan putusan ditunda, karena hakim ketua dan satu hakim anggota lainnya, cuti.

"Dalam persidangan ini kami sampaikan bahwa seyogianya agenda hari ini adalah pembacaan putusan akan tetapi karena ketua majelis ada tugas dinas yang tidak bisa ditunda dan salah seorang hakim anggota hari ini masih menjalani cuti karena usai menikahkan anaknya sehingga saya pemimpin persidangan agenda hari ini penundaan untuk pembacaan putusan," kata Anggota Majelis Hakim Mangapul Girsang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (20/10).

Berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim, menurut Mangapul, putusan bakal dibacakan pada 27 Oktober mendatang. 


Sebagaimana diketahui, sebelumnya tiga terdakwa dituntut selama empat tahun kurungan oleh jaksa. Mereka dinilai bersalah telah menyiarkan berita bohong.

Sebelumnya, dalam persidangan perdana yang digelat pada Kamis (18/6/2020), ketiga terdakwa yang berada di tahanan Mapolda Jabar mengikuti persidangan melalui sambungan video konferensi. 

Sedangka di dalam ruang sidang dihadiri oleh majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai oleh Suharja.

Dalam pembacaan dakwaan, para terdakwa dinilai telah menyiarkan informasi yang tidak benar mengenai Sunda Empire dalam setiap kegiatan maupun disampaikan melalui akun YouTube. Informasi yang disebarkannya tidak melalui tahap riset untuk memastikan validitas informasi.

Video berisi informasi yang diunggah ke media sosial tersebut ditonton oleh berbagai kalangan hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat terutama masyarakat Sunda.

"Terdakwa satu Nasri Banks dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana sedang berpidato atau berorasi tentang Sunda Empire yang akan mengubah tatanan dunia, sehingga akibat beredarnya video tersebut dapat menerbitkan atau menimbulkan keonaran atau kegaduhan di masyarakat khususnya masyarakat Sunda," ucap jaksa.***