Petugas Check Point Bunderan Cibiru Tindak Warga yang Melanggar untuk Putar Balik

Petugas Check Point Bunderan Cibiru Tindak Warga yang Melanggar untuk Putar Balik
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Sudah hampir satu pekan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya. Namun masih banyak masyarakat yang melanggar Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) nomor 16 tahun 2020.

Camat Cibiru Didin Dikayuana mengatakan saat ini pihaknya dan beberapa petugas lainnya sudah melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar.

"Hari ini kami sudah memperketat lagi Check Point wilayah Bunderan Cibiru. Termasuk bagi pengendara yang tidak menggunakan sarung tangan dan masker kami suruh mereka putar balik," ujarnya saat ditemui di lokasi, Bunderan Cibiru, Kota Bandung, Senin (27/4/2020).

Selain itu pihaknya mengungkapkan beberapa pengendara roda dua yang membandel, seperti berboncengan, dan tidak memakai masker ikut ditindak.

"Masyarakat yang bandel berboncengan tetap kami paksa untuk turunkan. Walaupun itu adalah suami istri. Karena itu ada pada Perwal nya," katanya.

Dalam kesempatan yang sama salah satu warga Suprapto (42) mengatakan, bahwa dirinya belum mengetahui peraturan mengenai PSBB. Dirinya hanya mengetahui bahwa wajib menggunakan masker.

"Saya tidak tahu mengenai peraturan ini. Yang saya tahu hanya penggunaan masker saja. Kemarin-kemarin saya boleh melewat meski berboncengan dan tidak memakai sarung tangan," jelasnya.

"Seharusnya petugas bisa mensosialisasikan dari awal atau di hari pertama. Sehingga saya sebagai masyarakat bisa paham peraturan PSBB ini. Apalagi saya kerja, dan tidak bisa libur," imbuhnya.

Camat Cibiru Didin Dikayuana.

Aturan menggunakan kendaraan pribadi sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) nomor 16 tahun 2020. Perwal tersebut merupakan perubahan atas Perwal 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung.

Dalam Perwal yang baru diundangkan sehari sebelum pelaksanaan PSBB atau pada Selasa (21/4) itu, tercantum aturan berkendara pribadi. Aturan itu tertuang pada Pasal 21.

Pada Pasal 21 ayat 1 tertuang poin-poin aturan saat berkendara roda empat atau mobil. Adapun poin-poin itu antara lain:

(1) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut :

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan
c. menggunakan masker di dalam kendaraan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit
e. membatasi jumlah orang maksimal dari kapasitas kendaraan, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. mobil penumpang sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk 4 (empat) orang, maka maksimal dapat mengangkut 3 (tiga) orang
2. mobil penumpang bukan sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk lebih dari 4 (empat) orang, maka maksimal dapat mengangkut 4 (empat) orang

Sementara pada Pasal 21 ayat 2 tertulis aturan untuk kendaraan roda dua. Ada sejumlah poin yang tertuang dalam pasal tersebut antara lain :

(2) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut :

a. berkendara hanya 1 (satu) orang tanpa penumpang
b. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
c. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan
d. menggunakan masker, sarung tangan, jaket/pakaian berlengan panjang
e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. ***